Dumai, 2 Juli 2026 – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menegaskan bahwa implementasi Peraturan Menteri Koperasi Nomor 6 Tahun 2023 harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, pembinaan, dan perlindungan terhadap koperasi jasa umum maupun koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah eksisting dan selama ini beroperasi secara sah.
Direktur Advokasi Masyarakat Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Dani, menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 tidak boleh ditafsirkan sebagai instrumen untuk menimbulkan ketidakpastian hukum bagi koperasi yang telah memiliki badan hukum dan menjalankan kegiatan usaha secara legal.
“Penyesuaian kelembagaan koperasi merupakan tujuan yang baik, tetapi pelaksanaannya harus didahului dengan pembinaan yang menyeluruh. Negara tidak dapat hanya menuntut kepatuhan administrasi tanpa memastikan bahwa koperasi telah memperoleh sosialisasi, pendampingan, dan kesempatan yang memadai untuk melakukan penyesuaian,” ujar Dani.
Menurut IPIW, hingga saat ini masih terdapat koperasi jasa umum dan koperasi TKBM yang belum memperoleh pembinaan secara optimal terkait implementasi ketentuan baru tersebut. Kondisi ini berpotensi menimbulkan keraguan terhadap status kelembagaan koperasi, hubungan kerja sama dengan pengguna jasa, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi para anggotanya.
Dalam konteks tersebut, IPIW menilai bahwa Pemerintah Kota Dumai memiliki peran yang sangat strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan kebijakan perkoperasian di daerah, khususnya mengingat besarnya peran koperasi TKBM dalam mendukung kegiatan kepelabuhanan dan logistik di Kota Dumai.
“Wali Kota Dumai harus menjadi ujung tombak dalam merealisasikan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu instruksi administratif, tetapi harus proaktif melakukan pembinaan, fasilitasi, mediasi, dan pendampingan kepada koperasi yang terdampak kebijakan penyesuaian tersebut,” tegas Dani.
IPIW berpandangan bahwa Pemerintah Kota Dumai melalui perangkat daerah yang membidangi koperasi perlu segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap koperasi jasa umum dan koperasi TKBM yang telah eksisting, menyusun peta permasalahan yang dihadapi, serta menyediakan mekanisme konsultasi dan asistensi hukum agar proses penyesuaian dapat berjalan secara tertib dan tidak menimbulkan konflik sosial maupun sengketa hukum.
Lebih lanjut, Dani menegaskan bahwa keberadaan koperasi TKBM tidak hanya berkaitan dengan aspek kelembagaan koperasi semata, tetapi juga menyangkut perlindungan mata pencaharian masyarakat pelabuhan, stabilitas hubungan industrial, dan kelancaran arus logistik nasional.
“Koperasi TKBM merupakan bagian penting dari ekosistem kepelabuhanan. Karena itu, setiap kebijakan penataan harus dilaksanakan secara bijaksana, bertahap, dan berkeadilan agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi para pekerja dan anggota koperasi,” katanya.
IPIW juga mendorong Pemerintah Kota Dumai untuk berkoordinasi secara aktif dengan Kementerian Koperasi, Pemerintah Provinsi Riau, instansi kepelabuhanan, serta seluruh pemangku kepentingan guna memastikan implementasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 berjalan sesuai tujuan pembentukannya, yaitu memperkuat tata kelola koperasi dan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Menurut IPIW, keberhasilan implementasi Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 tidak hanya diukur dari tingkat kepatuhan administratif koperasi, tetapi juga dari keberhasilan pemerintah dalam memberikan pembinaan yang efektif, menjamin kepastian hukum, serta menjaga keberlangsungan usaha koperasi yang selama ini menjadi bagian penting dari perekonomian daerah.
“Kami berharap Wali Kota Dumai mengambil peran kepemimpinan yang aktif untuk memastikan tidak ada koperasi yang dirugikan akibat kurangnya pembinaan dan sosialisasi. Kepastian hukum, perlindungan anggota koperasi, dan stabilitas sektor kepelabuhanan harus menjadi prioritas bersama,” tutup Dani.
