DUMAI – Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menilai pernyataan Ketua DPC INSA Dumai terkait besarnya denda keterlambatan manifest serta permintaan agar pejabat di lingkungan KSOP Kelas I Dumai tidak dipindahkan dari jabatannya harus ditempatkan secara proporsional dalam perspektif hukum, tata kelola pelabuhan, dan kepentingan publik.
IPIW mengatakan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan lembaganya, pandangan mengenai besarnya sanksi administrasi manifest pada dasarnya merupakan pendapat subjektif dari pelaku usaha yang sedang berhadapan dengan konsekuensi hukum atas kewajiban kepabeanan yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
“Setiap pelaku usaha memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan keberatan. Namun publik juga perlu memahami bahwa penilaian mengenai proporsional atau tidaknya suatu sanksi tidak dapat hanya dilihat dari nominal akhir yang muncul, melainkan harus dilihat dari jumlah pelanggaran, frekuensi keterlambatan, riwayat kepatuhan, serta dasar hukum yang menjadi landasan pengenaan sanksi tersebut,” kata IPIW dalam keterangannya, Jumat (26/6/2026).
Menurut IPIW, informasi yang diperoleh dari berbagai sumber menunjukkan bahwa keterlambatan penyampaian manifest yang menjadi dasar pengenaan sanksi bukan merupakan kejadian tunggal. Keterlambatan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sehingga mengakibatkan akumulasi sanksi administrasi mencapai nilai yang signifikan.
Lebih lanjut, IPIW mengungkapkan bahwa terhadap pelanggaran administrasi tersebut, Kantor Bea dan Cukai telah menerbitkan Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) kepada pelaku usaha sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Jadi jika keberatan silakan ajukan sanggahan kepada Bea dan Cukai.
Menurut IPIW, penerbitan SPSA menunjukkan bahwa proses penegakan hukum administrasi telah berjalan melalui prosedur resmi dan bukan merupakan tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
“Perlu dipahami bahwa denda administrasi yang muncul bukanlah angka yang lahir tanpa dasar. Terdapat proses pemeriksaan, penelitian dokumen, identifikasi pelanggaran, hingga penerbitan surat penetapan sanksi administrasi oleh pejabat Bea dan Cukai yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang,” ujar IPIW.
IPIW menegaskan bahwa dalam sistem kepabeanan nasional, manifest memiliki posisi yang sangat strategis karena menjadi instrumen utama pengawasan negara terhadap arus barang dan sarana pengangkut yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.
Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif, tetapi juga menjadi dasar pengawasan ekspor-impor, analisis risiko, pengendalian barang larangan dan pembatasan, serta pencegahan berbagai bentuk pelanggaran kepabeanan.
“Manifest bukan sekadar dokumen administrasi biasa. Keterlambatan penyampaiannya memiliki konsekuensi hukum yang secara tegas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, penyelesaiannya harus ditempatkan dalam koridor hukum dan kepatuhan dari pelaku usaha itu sendiri, bukan semata-mata dalam perspektif kerugian bisnis,” tegas IPIW.
IPIW juga mengingatkan bahwa setelah Surat Penetapan Sanksi Administrasi diterbitkan, pelaku usaha pada prinsipnya memiliki kewajiban hukum untuk menyelesaikan atau melunasi kewajiban pembayaran denda yang telah ditetapkan. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka konsekuensi hukum administrasi dapat timbul sesuai ketentuan kepabeanan yang berlaku, termasuk pencatatan sebagai piutang negara serta tindakan penagihan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perspektif tata kelola kepabeanan, kata IPIW, kepatuhan terhadap SPSA merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari komitmen pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang tertib administrasi dan patuh hukum.
Selain menyoroti persoalan denda manifest, IPIW juga mengkritisi adanya pernyataan yang meminta Wali Kota Dumai agar pejabat di lingkungan KSOP Kelas I Dumai tidak dipindahkan dari jabatannya.
Menurut IPIW, pernyataan tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam memahami sistem kewenangan pemerintahan dan tata kelola birokrasi nasional.
Secara hukum, pengangkatan, mutasi, promosi maupun pemberhentian pejabat struktural di lingkungan KSOP merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
“Wali Kota Dumai tidak memiliki kewenangan administratif maupun yuridis untuk menentukan apakah seorang pejabat KSOP dipertahankan atau dipindahkan. Oleh karena itu, permintaan tersebut dapat dinilai salah alamat karena ditujukan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan tersebut,” ujar IPIW.
IPIW menilai hal yang justru lebih penting untuk dicermati adalah alasan di balik munculnya pembelaan terbuka dari pelaku usaha keagenan terhadap pejabat regulator yang memiliki fungsi pelayanan, pengawasan, pengendalian, dan penegakan ketentuan terhadap kegiatan usaha yang mereka jalankan.
Perhatian publik terhadap tata kelola kepelabuhanan di Dumai saat ini masih cukup tinggi menyusul serangkaian langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (KEJATI RIAU)dalam beberapa bulan terakhir terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan aktivitas kepelabuhanan.
Dalam situasi tersebut, IPIW memandang bahwa setiap hubungan antara regulator dan pelaku usaha harus berada dalam koridor profesionalisme dan akuntabilitas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Dalam prinsip good port governance, regulator dan pelaku usaha memiliki posisi yang berbeda dan harus dijaga jarak profesionalnya. Regulator wajib independen dalam menjalankan fungsi pengawasan, sedangkan pelaku usaha wajib tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, ketika terdapat pelaku usaha yang diketahui sedang menghadapi persoalan kepatuhan administrasi dan pada saat yang sama secara terbuka memberikan pembelaan kepada pejabat regulator tertentu serta meminta agar pejabat tersebut tidak dipindahkan, kondisi tersebut secara objektif menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya kedekatan hubungan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
IPIW menambahkan bahwa transparansi menjadi semakin penting ketika pelaku usaha yang bersangkutan sedang berhadapan dengan kewajiban hukum berupa penyelesaian sanksi administrasi yang telah ditetapkan oleh otoritas kepabeanan. Dalam konteks tersebut, setiap bentuk komunikasi publik yang berpotensi memunculkan persepsi adanya hubungan khusus antara pihak yang diawasi dan pihak yang mengawasi patut dicermati secara kritis oleh masyarakat.
Meski demikian, IPIW menegaskan bahwa potensi konflik kepentingan yang dimaksud bukan merupakan tuduhan terhadap individu maupun institusi tertentu. Menurut lembaga tersebut, isu konflik kepentingan harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
IPIW mendorong Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan sektor maritim untuk menjaga independensi lembaga negara dari berbagai bentuk pengaruh kepentingan bisnis yang berpotensi memengaruhi objektivitas pelayanan publik dan pengambilan keputusan.
“Pelabuhan yang sehat tidak dibangun melalui kedekatan antara regulator dan pelaku usaha, melainkan melalui kepatuhan terhadap hukum, integritas kelembagaan, transparansi pelayanan, serta pengawasan yang berjalan secara independen. Kepercayaan publik hanya dapat tumbuh apabila seluruh pihak menempatkan hukum dan tata kelola yang baik di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan bisnis. Terlebih ketika otoritas kepabeanan telah menerbitkan surat penetapan sanksi administrasi, fokus utama pelaku usaha seharusnya adalah menyelesaikan kewajiban hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup IPIW.
