Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 Tidak Boleh Diabaikan karena Merupakan Bagian Integral Tata Kelola TKBM Nasional
DUMAI – Momentum peringatan Day of the Seafarer tanggal 25 Juni 2026 dimanfaatkan Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) untuk menyampaikan pesan penting kepada seluruh pemangku kepentingan sektor maritim, khususnya KSOP Kelas I Dumai, agar menjadikan filosofi laut sebagai pedoman dalam menyelesaikan konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang hingga kini masih berlangsung di Dumai.
Direktur Analis Hukum Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Razaq, mengatakan bahwa Hari Pelaut Sedunia mengandung makna yang jauh lebih luas daripada sekadar penghormatan kepada para pelaut. Menurutnya, laut mengajarkan tentang kepemimpinan, keseimbangan, keterbukaan, dan kemampuan menyatukan berbagai kepentingan dalam satu tujuan bersama.
“Laut tidak pernah mengajarkan seorang nahkoda untuk berlayar sendiri. Laut justru mengajarkan bahwa keselamatan pelayaran hanya dapat dicapai ketika nahkoda mampu mendengar seluruh awak kapal, memahami arah angin, membaca arus, dan mengambil keputusan berdasarkan kondisi yang sesungguhnya. Filosofi itu yang seharusnya diterapkan dalam penyelesaian konflik TKBM di Dumai,” kata Razaq.
KSOP Harus Menjadi Nahkoda, Bukan Berlayar Sendiri
Menurut IPIW, sebagai regulator kepelabuhanan, KSOP Kelas I Dumai memiliki posisi sentral dan strategis untuk memimpin proses penyelesaian konflik yang selama ini berkembang di lingkungan pelabuhan.
Namun peran tersebut tidak dapat dijalankan melalui pendekatan yang bersifat sepihak atau hanya bertumpu pada satu sudut pandang tertentu.
Razaq menegaskan bahwa penyelesaian konflik TKBM membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat maupun daerah, mengingat persoalan yang terjadi tidak hanya menyangkut aspek kepelabuhanan, tetapi juga menyentuh aspek koperasi, ketenagakerjaan, pemerintahan daerah, investasi, dan kepentingan logistik nasional.
“KSOP harus menjadi nahkoda penyelesaian konflik, bukan menjadi pihak yang berlayar sendiri menentukan arah tanpa melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Konflik TKBM bukan hanya urusan kepelabuhanan. Di dalamnya ada aspek koperasi, tenaga kerja, pemerintahan daerah, hingga kebijakan kementerian yang saling terkait dan tidak dapat dipisahkan.”
Menurutnya, dalam konteks tata kelola modern, regulator yang baik bukanlah regulator yang hanya mengeluarkan kebijakan, melainkan regulator yang mampu membangun konsensus, menjembatani perbedaan, dan menghadirkan kepastian hukum yang diterima seluruh pihak.
Jangan Abaikan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023
IPIW secara khusus mengingatkan agar KSOP Kelas I Dumai tidak mengabaikan keberadaan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 dalam proses penyelesaian konflik TKBM.
Menurut Razaq, regulasi tersebut lahir sebagai bagian dari kebijakan nasional yang mengatur keterlibatan koperasi dalam kegiatan bongkar muat di pelabuhan dan tidak dapat dipisahkan dari sistem regulasi TKBM secara keseluruhan.
“Jika kegiatan TKBM diibaratkan sebagai sebuah lautan, maka Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 adalah salah satu arus yang membentuk arah pelayaran. Mengabaikannya sama saja dengan mengabaikan sebagian kondisi laut yang justru akan menentukan keselamatan perjalanan.”
IPIW menilai bahwa penyelesaian konflik TKBM harus dilakukan dengan membaca seluruh peta regulasi secara utuh, termasuk regulasi sektor pelabuhan, ketenagakerjaan, koperasi, keselamatan kerja, dan pemerintahan daerah.
Konflik TKBM Tidak Bisa Diselesaikan oleh Satu Institusi Saja
Lebih lanjut, IPIW mengingatkan bahwa akar persoalan TKBM di Dumai telah berkembang menjadi isu lintas sektor yang membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui kebijakan internal pelabuhan semata.
IPIW mendorong keterlibatan aktif berbagai instansi terkait, termasuk:
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Koperasi Republik Indonesia;
- Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia;
- Pemerintah Provinsi Riau;
- Pemerintah Kota Dumai;
- serta seluruh koperasi dan organisasi pekerja yang berkepentingan.
“Tidak ada kapal yang dapat melewati badai besar hanya dengan mendengar satu orang awak kapal. Begitu pula konflik TKBM Dumai tidak akan selesai jika penyelesaiannya dilakukan secara sektoral dan tertutup. Semua pihak harus duduk bersama dalam satu meja untuk mencari solusi yang berkeadilan.”
Laut Mengajarkan Keseimbangan dan Keadilan
IPIW menegaskan bahwa pelabuhan yang sehat tidak dibangun melalui dominasi satu kelompok atau pengabaian terhadap regulasi tertentu, melainkan melalui keseimbangan antara kepentingan negara, pekerja, koperasi, dunia usaha, dan masyarakat.
“Laut tidak pernah memilih kapal mana yang boleh berlayar dan kapal mana yang harus tenggelam. Laut memberikan ruang yang sama bagi setiap kapal yang mematuhi aturan. Demikian pula regulator harus memastikan bahwa seluruh pihak yang memenuhi ketentuan hukum memperoleh perlakuan yang setara dan adil.”
Menutup pernyataannya, Razaq berharap momentum Hari Pelaut Sedunia menjadi pengingat bahwa kepemimpinan terbaik adalah kepemimpinan yang mampu mengarahkan seluruh pihak menuju tujuan yang sama.
“KSOP Kelas I Dumai harus menjadi nahkoda yang mempersatukan, bukan sekadar pengarah yang menentukan tujuan sendiri. Karena dalam setiap pelayaran, keselamatan kapal tidak ditentukan oleh siapa yang paling kuat, tetapi oleh kemampuan nahkoda menjaga seluruh awak tetap berada dalam satu haluan. Itulah pelajaran terbesar yang dapat dipetik dari laut dalam menyelesaikan konflik TKBM Dumai.”
Indonesian Port Integrity Watch (IPIW) menegaskan bahwa penyelesaian konflik TKBM harus dilakukan melalui pendekatan kolaboratif, transparan, dan berbasis hukum dengan menghormati seluruh regulasi yang berlaku, termasuk Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem tata kelola kegiatan bongkar muat di pelabuhan Indonesia.
