Analisis Hukum atas Tugas, Fungsi, Hak, dan Kewajiban Serikat Pekerja/Buruh dalam Sistem Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)
Oleh: Armen (Emen), Pekerja/ Buruh Pertanian Perkebunan Kota Dumai
Di tengah dinamika tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang terjadi di berbagai pelabuhan Indonesia, keberadaan serikat pekerja sering kali dipandang hanya sebagai alat perjuangan ketika terjadi konflik. Padahal secara hukum, serikat pekerja merupakan institusi resmi yang memiliki kedudukan strategis dalam sistem hubungan industrial nasional.
Dalam konteks pelabuhan, serikat pekerja bukan sekadar organisasi yang menyampaikan aspirasi buruh, melainkan bagian dari mekanisme negara untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja, pengusaha, koperasi, badan usaha pelabuhan, dan pemerintah.
Keberadaan serikat pekerja dijamin langsung oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 yang menegaskan bahwa pekerja memiliki hak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja tanpa tekanan dari pemerintah, pengusaha, maupun pihak lainnya.
TKBM Bukan Hanya Persoalan Bongkar Muat
Selama ini pembahasan TKBM sering terfokus pada aspek operasional pelabuhan, seperti produktivitas bongkar muat, sistem penempatan tenaga kerja, tarif jasa, dan keberadaan koperasi TKBM.
Padahal di balik aktivitas tersebut terdapat ribuan pekerja yang memiliki hak konstitusional untuk:
- memperoleh pekerjaan yang layak;
- mendapatkan perlindungan keselamatan kerja;
- menerima upah yang adil;
- memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan;
- membentuk organisasi pekerja.
Karena itu, tata kelola TKBM tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip hubungan industrial dan perlindungan hak pekerja.
Dalam perspektif hukum, pekerja TKBM bukan sekadar faktor produksi, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak dasar yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha.
Kedudukan Serikat Pekerja dalam Tata Kelola TKBM
Serikat pekerja bukan perusahaan bongkar muat, bukan koperasi TKBM, dan bukan pula badan usaha pelabuhan.
Serikat pekerja memiliki fungsi representatif untuk mewakili kepentingan pekerja dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan mereka.
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2000 menyebutkan bahwa fungsi serikat pekerja antara lain:
- menjadi pihak dalam perundingan dan pembuatan perjanjian kerja bersama;
- mewakili pekerja dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
- menjadi sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
- menjadi penyalur aspirasi pekerja;
- menjadi perencana dan penanggung jawab aksi mogok kerja yang sah menurut hukum.
Dengan demikian, keberadaan serikat pekerja dalam tata kelola TKBM bukanlah pilihan, melainkan konsekuensi dari sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Tugas dan Fungsi Strategis Serikat Pekerja TKBM
Dalam praktik kepelabuhanan, serikat pekerja TKBM memiliki sejumlah fungsi strategis.
1. Mengawasi Perlindungan Hak Pekerja
Serikat pekerja berhak melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan norma ketenagakerjaan, antara lain:
- pembayaran upah;
- kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan;
- kepesertaan BPJS Kesehatan;
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
- jaminan kecelakaan kerja.
Bagi pekerja pelabuhan yang menghadapi risiko tinggi kecelakaan kerja, fungsi pengawasan ini menjadi sangat penting.
2. Menjadi Wakil Pekerja dalam Perselisihan
Apabila terjadi konflik antara pekerja dengan koperasi, perusahaan, atau pihak lain, serikat pekerja berwenang mendampingi dan mewakili pekerja dalam:
- perundingan bipartit;
- mediasi;
- konsiliasi;
- arbitrase;
- Pengadilan Hubungan Industrial.
3. Menyalurkan Aspirasi Pekerja
Setiap kebijakan yang berdampak terhadap pekerja TKBM pada prinsipnya dapat menjadi objek penyampaian aspirasi serikat pekerja. Misalnya:
- perubahan sistem penempatan tenaga kerja;
- pembentukan UUPJ;
- kebijakan koperasi TKBM;
- perubahan pola distribusi pekerjaan;
- kebijakan yang berpotensi mengurangi kesempatan kerja.
4. Menjaga Hubungan Industrial yang Harmonis
Serikat pekerja bukan hanya instrumen perlawanan, tetapi juga instrumen dialog sosial. Dalam sistem hubungan industrial Pancasila, serikat pekerja memiliki tanggung jawab menjaga keseimbangan antara:
- kepentingan pekerja;
- kepentingan pengusaha;
- kepentingan pemerintah;
- kepentingan masyarakat.
Hak-Hak Serikat Pekerja dalam Tata Kelola TKBM
Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2000, serikat pekerja yang telah tercatat secara resmi memiliki hak untuk:
- membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB);
- mewakili pekerja dalam perselisihan industrial;
- mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan;
- melakukan kegiatan peningkatan kesejahteraan pekerja;
- melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum.
Selain itu, serikat pekerja memiliki hak konstitusional untuk:
- melakukan advokasi;
- menyampaikan pendapat di muka umum;
- mengajukan petisi;
- menyampaikan keberatan terhadap kebijakan pemerintah;
- meminta transparansi informasi yang berkaitan dengan kepentingan pekerja.
Hak tersebut merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang juga dijamin oleh Konvensi ILO Nomor 87 dan Konvensi ILO Nomor 98 yang telah diratifikasi Indonesia.
Kewajiban Serikat Pekerja dalam Tata Kelola TKBM. Di samping memiliki hak, serikat pekerja juga memiliki tanggung jawab hukum. Dimana Serikat pekerja wajib:
- mematuhi peraturan perundang-undangan;
- menjalankan organisasi secara demokratis;
- menjaga ketertiban umum;
- menghindari tindakan anarkis;
- mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan organisasi;
- memperjuangkan kepentingan anggota secara sah dan bermartabat.
Artinya, perjuangan pekerja harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan konstitusional.
Yang menjadi pertanyaan, Apakah Serikat Pekerja Berhak Mengkritisi Kebijakan TKBM? Jawabannya “YA”.
Secara hukum, serikat pekerja memiliki legitimasi untuk mengkritisi setiap kebijakan yang berpotensi mempengaruhi hak dan kesejahteraan pekerja. Termasuk apabila terdapat kebijakan yang:
- membatasi kesempatan kerja;
- menimbulkan diskriminasi terhadap pekerja;
- menghambat kebebasan berserikat;
- menciptakan ketidakadilan dalam distribusi pekerjaan;
- mengurangi perlindungan pekerja.
Kritik tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan sosial yang diakui dalam sistem demokrasi dan hubungan industrial Indonesia.
Namun demikian, serikat pekerja tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin usaha, menentukan koperasi mana yang boleh beroperasi, atau mengambil alih fungsi regulator pelabuhan.
Dalam konteks konflik tata kelola TKBM di Kota Dumai, keberadaan serikat pekerja memiliki posisi yang sangat penting. Apabila terdapat kebijakan yang berdampak terhadap:
- akses pekerja terhadap pekerjaan;
- kebebasan memilih organisasi;
- hak berserikat;
- perlindungan sosial pekerja;
- kesejahteraan buruh pelabuhan,
maka serikat pekerja memiliki dasar hukum untuk terlibat dalam proses dialog, mediasi, maupun penyampaian keberatan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan terkait.
Dengan kata lain, penyelesaian konflik TKBM yang mengabaikan partisipasi pekerja dan serikat pekerja berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak memiliki legitimasi sosial dan hubungan industrial yang kuat.
Serikat pekerja TKBM bukan sekadar organisasi pendukung aksi demonstrasi, melainkan institusi konstitusional yang menjadi pilar utama perlindungan pekerja di pelabuhan. Keberadaannya dijamin oleh UUD 1945, undang-undang ketenagakerjaan, dan standar internasional ketenagakerjaan.
Dalam tata kelola TKBM yang modern, transparan, dan berkeadilan, serikat pekerja harus ditempatkan sebagai mitra strategis pemerintah, koperasi, perusahaan bongkar muat, dan badan usaha pelabuhan. Sebab pada akhirnya, keberhasilan sistem kepelabuhanan nasional tidak hanya diukur dari cepatnya arus barang, tetapi juga dari sejauh mana hak, martabat, dan kesejahteraan pekerja pelabuhan dapat dijamin oleh negara.
