Menegakkan Kepastian Hukum, Melindungi Koperasi TKBM, dan Mengembalikan Tata Kelola Pelabuhan pada Koridor Kewenangannya
Oleh: Armen (Emen), Pekerja/ Buruh Pertanian Perkebunan Kota Dumai
Langkah Wali Kota Dumai, Paisal, menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas Surat Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025 patut dipandang sebagai respons pemerintahan yang tepat terhadap konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang telah berlangsung berkepanjangan di Kota Dumai.
Surat undangan yang diterbitkan pada 4 Juni 2026 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Dumai memandang persoalan TKBM bukan lagi sekadar sengketa antar kelompok pekerja atau antar koperasi, melainkan telah berkembang menjadi persoalan strategis daerah yang berdampak terhadap stabilitas sosial, ketenagakerjaan, perekonomian, investasi, keamanan, dan kepastian hukum masyarakat.
Kehadiran unsur Forkopimda, DPRD, aparat keamanan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya menunjukkan bahwa konflik ini telah mencapai titik yang membutuhkan perhatian lintas sektor dan penyelesaian yang komprehensif.
Sulit dipungkiri bahwa akar konflik TKBM Dumai saat ini bermula dari terbitnya Surat Kepala KSOP Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tanggal 31 Desember 2025.
Sejak surat tersebut diterbitkan, sejumlah koperasi yang selama ini bergerak di bidang jasa TKBM dan pernah memperoleh Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) dari KSOP Kelas I Dumai mengalami ketidakpastian mengenai keberlanjutan hak dan legalitas usahanya.
Kondisi tersebut terutama dirasakan oleh koperasi-koperasi yang tergabung dalam Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau).
Padahal, secara historis dan administratif, koperasi-koperasi tersebut pernah memperoleh pengakuan negara melalui penerbitan PMKU dan telah menjalankan kegiatan usaha TKBM dalam sistem pelayanan kepelabuhanan di Kota Dumai.
Namun hingga saat ini, tidak terdapat kepastian apakah KSOP akan menerbitkan kembali PMKU bagi koperasi-koperasi tersebut atau tidak. Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum yang berdampak langsung terhadap hak bekerja, hak berusaha, dan keberlangsungan ekonomi para anggota koperasi serta keluarganya.
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, keadaan demikian merupakan persoalan serius karena berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Negara tidak boleh membiarkan warga negara maupun badan hukum berada dalam ketidakpastian yang berkepanjangan terhadap status administrasi dan hak-haknya. Kepastian hukum merupakan salah satu asas fundamental negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Perhubungan, KSOP memiliki kewenangan dalam bidang keselamatan pelayaran, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pelayanan administrasi kepelabuhanan. Pada hakikatnya kewenangan KSOP Harus Dilaksanakan Secara Proporsional dan Akuntabel
Namun dalam negara hukum, setiap kewenangan pemerintahan harus dilaksanakan sesuai batas-batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang dalam bentuk:
- Melampaui wewenang;
- Mencampuradukkan wewenang;
- Bertindak sewenang-wenang.
Oleh karena itu, setiap tindakan administrasi yang dilakukan oleh KSOP wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu:
- Kepastian hukum;
- Kemanfaatan;
- Ketidakberpihakan;
- Kecermatan;
- Keterbukaan;
- Kepentingan umum;
- Pelayanan yang baik;
- Akuntabilitas.
Dalam konteks ini, apabila terdapat koperasi yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku, maka pelayanan administrasi negara harus diberikan secara objektif, transparan, dan tidak diskriminatif.
Negara tidak boleh menciptakan perlakuan yang berbeda terhadap badan usaha yang memiliki kedudukan hukum yang sama.
Sebagian pihak beranggapan bahwa konflik TKBM merupakan urusan pemerintah pusat karena berkaitan dengan pelabuhan. Pandangan tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah memiliki kewajiban untuk:
- Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- Menjamin stabilitas sosial ekonomi daerah;
- Melindungi kepentingan masyarakat;
- Memfasilitasi penyelesaian konflik sosial;
- Menjaga iklim investasi dan kesempatan kerja.
Ketika suatu kebijakan administrasi berdampak terhadap ribuan pekerja, koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat sekitar pelabuhan, maka Wali Kota memiliki legitimasi hukum dan konstitusional untuk mengambil langkah koordinatif guna mencari penyelesaian.
Dengan demikian, rapat Forkopimda yang digelar Wali Kota Dumai bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan KSOP, melainkan pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk menjaga stabilitas dan melindungi kepentingan masyarakat.
Lebih jauh lagi, keterlibatan Wali Kota Dumai dalam penyelesaian konflik TKBM sesungguhnya bukan hanya didasarkan pada kewajiban umum sebagai kepala daerah.
Peran tersebut secara eksplisit diperintahkan dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan.
Pasal 14 sampai dengan Pasal 22 Permenkop tersebut menempatkan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai salah satu instrumen utama negara dalam melindungi dan memberdayakan koperasi TKBM.
Pasal 14 mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan pemberdayaan koperasi TKBM pada aspek:
- Kelembagaan;
- Produktivitas;
- Pemasaran;
- Keuangan;
- Inovasi dan teknologi.
Pasal 15 sampai Pasal 18 mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi usaha, pengembangan kapasitas, akses kemitraan, penguatan kelembagaan, dan dukungan terhadap keberlangsungan koperasi TKBM.
Pasal 19 secara khusus menegaskan fungsi advokasi dan pendampingan terhadap koperasi TKBM yang menghadapi berbagai hambatan dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Sedangkan Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kompetensi tenaga kerja, pendidikan, pelatihan, serta profesionalisme koperasi TKBM.
Jika seluruh ketentuan tersebut dibaca secara sistematis, maka semangat utama Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 sangat jelas, yaitu Negara wajib melindungi, memberdayakan, memperkuat, dan mengembangkan koperasi TKBM, bukan membiarkan koperasi berada dalam ketidakpastian hukum yang berkepanjangan.
Karena itu, langkah Wali Kota Dumai memanggil seluruh pemangku kepentingan untuk membahas dampak Surat KSOP tanggal 31 Desember 2025 dapat dipandang sebagai pelaksanaan langsung amanat Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
Konflik TKBM Dumai telah berlangsung terlalu lama. Pekerja mengalami ketidakpastian pekerjaan. Koperasi mengalami ketidakpastian usaha. Pelaku usaha menghadapi ketidakpastian operasional.
Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kemampuan pemerintah menyelesaikan persoalan.
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, tujuan negara bukanlah memelihara konflik, melainkan menyelesaikan konflik.
Apabila terdapat persoalan administratif, maka harus diselesaikan secara administratif.
Apabila terdapat kekurangan persyaratan, maka harus diberikan kesempatan untuk memperbaikinya.
Apabila terdapat perbedaan penafsiran regulasi, maka harus diselesaikan melalui dialog, koordinasi, dan mekanisme hukum yang tersedia.
Bukan dengan membiarkan ketidakpastian hukum berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.
Sebagai bagian dari masyarakat pekerja/ buruh pertanian perkebunan, penulis berharap rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Dumai menjadi momentum lahirnya solusi permanen terhadap konflik TKBM yang telah berlangsung selama ini.
KSOP Kelas I Dumai diharapkan tidak lagi mempertahankan kondisi yang menimbulkan ketidakpastian hukum bagi koperasi-koperasi TKBM.
Sebaliknya, KSOP perlu mengambil langkah korektif dan konstruktif dengan mengedepankan prinsip kepastian hukum, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi yang diambil.
Koperasi-koperasi yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan harus memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan administrasi negara, termasuk dalam proses penerbitan PMKU.
Karena pada akhirnya yang harus dijaga bukanlah kepentingan kelompok tertentu, melainkan kepentingan hukum, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara.
Pelabuhan Dumai membutuhkan stabilitas. Pekerja membutuhkan kepastian. Koperasi membutuhkan perlindungan hukum. Dunia usaha membutuhkan kepastian berusaha.
Dan negara membutuhkan tata kelola kepelabuhanan yang adil, transparan, akuntabel, serta sejalan dengan amanat UUD 1945, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi TKBM.
