DUMAI – Aliansi Advokasi Koperasi Jasa TKBM Riau (AAKJ TKBM Riau) merespons pernyataan Presiden KBMI, yang memberikan dukungan kepada KSOP Kelas I Dumai sekaligus menuding Wali Kota Dumai melakukan abuse of power dalam penanganan konflik Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan Dumai.
Dewan Penasehat AAKJ TKBM Riau, Paizal, menegaskan bahwa seluruh pihak seharusnya terlebih dahulu melakukan identifikasi terhadap akar persoalan yang melatarbelakangi konflik TKBM sebelum berbicara mengenai penegakan aturan.
“Kami menghormati setiap pendapat yang disampaikan dalam ruang demokrasi. Namun kami mengingatkan agar semua pihak melihat persoalan ini secara utuh dan objektif. Jangan hanya mengatasnamakan penegakan regulasi, tetapi tidak pernah menjelaskan secara terbuka regulasi mana yang dimaksud dan bagaimana regulasi tersebut diterapkan,” kata Paizal di Dumai, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, konflik TKBM yang terjadi di Kota Dumai bukanlah persoalan yang muncul secara tiba-tiba. Konflik tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kebijakan dan tindakan administrasi yang selama ini menimbulkan perbedaan pandangan di kalangan pekerja, serikat pekerja koperasi, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Kalau ingin menyelesaikan masalah, maka yang harus dijawab terlebih dahulu adalah apa sumber konfliknya, siapa yang dirugikan, dan apakah kebijakan yang menjadi dasar tindakan selama ini sudah sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan nasional yang berlaku saat ini,” ujarnya.
Paizal menilai narasi penegakan hukum tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menutup ruang kritik terhadap kebijakan publik. Dalam negara hukum yang demokratis, seluruh kebijakan pemerintah tetap terbuka untuk dievaluasi dan diawasi oleh masyarakat.
“Menyampaikan keberatan terhadap suatu kebijakan administrasi bukanlah tindakan melawan hukum. Itu adalah hak konstitusional warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dan perlakuan yang adil,” tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa Wali Kota Dumai telah melakukan abuse of power, Paizal menilai tuduhan tersebut harus dibuktikan secara hukum dan tidak dapat hanya didasarkan pada opini politik.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini yang dilakukan Wali Kota Dumai adalah menjalankan fungsi pemerintahan daerah dalam menjaga ketertiban umum, mencegah konflik sosial berkepanjangan, memfasilitasi dialog para pihak, serta mencari solusi atas persoalan yang telah berdampak terhadap masyarakat dan iklim investasi daerah.
Paizal mengingatkan bahwa pandangan mengenai peran kepala daerah dalam penyelesaian konflik TKBM juga telah dijelaskan dalam kajian yang dipublikasikan melalui artikel berjudul “Kewenangan Wali Kota Dumai dalam Menjamin Kepastian Hukum Koperasi TKBM”.
Baca juga:
Kewenangan Wali Kota Dumai dalam Menjamin Kepastian Hukum Koperasi TKBM
“Justru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah, penanganan konflik sosial, dan tugas kepala daerah dalam menjaga stabilitas wilayah, langkah Wali Kota Dumai mengambil alih koordinasi penyelesaian konflik TKBM merupakan tindakan yang wajar, sah, dan diperlukan,” katanya.
Menurut Paizal, kepala daerah tidak dapat berdiam diri ketika terjadi konflik yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat, kesempatan kerja, aktivitas ekonomi, maupun hubungan antar kelompok masyarakat di daerahnya.
AAKJ TKBM Riau juga mengingatkan bahwa konflik TKBM tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan teknis kepelabuhanan.
Menurut Paizal, persoalan tersebut berkaitan langsung dengan hak pekerja, keberlangsungan koperasi, hubungan industrial, perekonomian daerah, perlindungan usaha masyarakat, hingga stabilitas sosial.
Karena itu, penyelesaiannya harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara terbuka, transparan, dan berkeadilan, tanpa mengedepankan kepentingan kelompok tertentu.
“Persoalan TKBM bukan hanya soal pelabuhan. Ini menyangkut pekerja, koperasi, ekonomi daerah, dan ketertiban sosial. Karena itu penyelesaiannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan semua pihak yang terdampak,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Paizal menegaskan bahwa AAKJ TKBM Riau tetap berkomitmen mendorong penyelesaian konflik melalui musyawarah, dialog multipihak, dan penghormatan terhadap prinsip keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghentikan narasi yang berpotensi memperuncing konflik dan mulai berfokus pada substansi persoalan agar solusi yang dihasilkan benar-benar menyelesaikan akar masalah.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan saling menyalahkan dan fokus mencari solusi. Yang dibutuhkan masyarakat Dumai hari ini bukan pertentangan yang berkepanjangan, melainkan penyelesaian yang adil, bermartabat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Paizal.
