Tinjauan Berdasarkan UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, Permenkop Nomor 6 Tahun 2023, dan Reformasi Tata Kelola TKBM Nasional
Oleh: Armen (Emen)
Pekerja/ Buruh Pertanian Perkebunan Kota Dumai
Persoalan penundaan penerbitan Pemberitahuan Memulai Kegiatan Usaha (PMKU) terhadap tiga Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Kota Dumai yang telah berhasil menyelesaikan proses registrasi melalui sistem Inaportnet Kementerian Perhubungan telah berkembang dari sekadar persoalan administrasi kepelabuhanan menjadi persoalan hukum yang menyangkut kepastian hukum, perlindungan koperasi, kesempatan kerja, iklim investasi, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bahwa Koperasi dimaksud diatas merupakan koperasi yang telah memiliki Frasa “TKBM” sesuai dengan Permenkop No 6 Tahun 2023. Namun ada pihak yang memframing bahwa hanya satu koperasi memiliki Frasa “TKBM” di Kota Dumai. Hal ini sangat disayangkan oleh masyarakat Kota Dumai. Berbeda informasi dengan data dan fakta yang ada.
Di satu sisi, kewenangan penerbitan PMKU memang berada pada penyelenggara pelabuhan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai sebagai instansi vertikal Kementerian Perhubungan.
Namun di sisi lain, dampak dari penundaan PMKU tersebut tidak hanya dirasakan oleh koperasi yang bersangkutan, melainkan juga oleh pekerja bongkar muat, pelaku usaha, keluarga pekerja, masyarakat sekitar pelabuhan, hingga stabilitas sosial dan ekonomi Kota Dumai secara keseluruhan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena hingga saat ini publik belum memperoleh penjelasan tertulis dari KSOP Kelas I Dumai yang komprehensif mengenai dasar hukum penundaan PMKU tersebut, sementara koperasi yang bersangkutan merupakan badan hukum yang sah dan sebelumnya pernah memperoleh PMKU dari penyelenggara pelabuhan yaitu KSOP Kelas I Dumai.
Dalam situasi demikian, muncul pertanyaan mendasar:
Apakah Pemerintah Kota Dumai dapat mengambil langkah hukum untuk menjamin kepastian hukum bagi koperasi-koperasi TKBM yang mengalami hambatan administratif tersebut?
Jawabannya adalah dapat, sepanjang dilakukan dalam koridor kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelum membahas kewenangan Wali Kota Dumai, perlu dipahami bahwa tata kelola TKBM nasional telah mengalami perubahan paradigma yang sangat mendasar.
Selama bertahun-tahun, sebagian pihak menjadikan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan sebagai dasar pembentukan tata kelola TKBM.
Dalam praktiknya, SKB tersebut sering ditafsirkan sendiri oleh kelompok yang diduga dekat dengan otoritas pelabuhan untuk melahirkan konsep “Satu Pelabuhan, Satu Koperasi TKBM.”
Konsep tersebut sebelumnya telah berkembang menjadi pola pengelolaan yang cenderung eksklusif dan monopolistik sehingga membatasi ruang tumbuh koperasi lain yang bergerak pada sektor yang sama dengan berbagai macam cara dilakukan oleh kelompok berkepentingan dalam monopolistik.
Namun paradigma tersebut telah memperoleh kritik serius dari pemerintah indonesia sendiri melalui agenda reformasi logistik nasional dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Dalam kegiatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan secara terbuka menyampaikan bahwa salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional adalah tata kelola TKBM yang tidak efektif, tidak efisien, kurang transparan, dan tidak kompetitif.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, sistem yang lahir dari implementasi SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 telah melahirkan kondisi:
- minimnya persaingan usaha;
- rendahnya transparansi;
- rendahnya akuntabilitas;
- ketidaksesuaian kebutuhan tenaga kerja;
- birokrasi yang panjang;
- pelayanan bongkar muat yang tidak efisien.
Karena itu, Stranas PK mendorong reformasi tata kelola TKBM agar lebih profesional, transparan, dan kompetitif.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan saat itu, Indah Anggoro Putri, secara tegas menyatakan “Harus ada kejelasan hubungan kerja antara koperasi dengan TKBM. Arahan dari Bapak Menko jelas, penataan perbaikan ini tidak ada niat untuk membubarkan koperasi.”
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa arah kebijakan nasional tidak lagi berorientasi pada pembatasan jumlah koperasi, melainkan pada peningkatan profesionalisme, perlindungan pekerja, transparansi, dan kepastian hubungan kerja.
Oleh karena itu, secara kebijakan publik nasional, penggunaan SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 sebagai dasar pembentukan kebijakan yang menghambat tumbuhnya koperasi atau menciptakan praktik monopoli menjadi tidak sejalan dengan arah reformasi tata kelola pelabuhan yang sedang dijalankan pemerintah.
Terlebih lagi setelah lahirnya berbagai regulasi baru seperti:
- UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023;
- sistem digitalisasi perizinan melalui Inaportnet;
- reformasi logistik nasional;
- program Stranas PK.
Keseluruhan regulasi tersebut mengarah pada prinsip kepastian hukum, kemudahan berusaha, persaingan usaha yang sehat, transparansi, akuntabilitas serta non-diskriminasi.
Secara hukum, Wali Kota Dumai memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan dan menunda terbitnya PMKU.
Kewenangan tersebut hanya berada pada penyelenggara pelabuhan melalui KSOP Kelas I Dumai sebagai representasi pemerintah pusat.
Namun ketidakberwenangan menerbitkan PMKU bukan berarti pemerintah daerah harus bersikap pasif ketika terjadi persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakatnya di Kota Dumai.
Konflik TKBM di Kota Dumai saat ini telah menyentuh berbagai aspek kehidupan masyarakat, antara lain:
- kesempatan kerja masyarakat pelabuhan;
- keberlangsungan usaha koperasi TKBM;
- ketertiban sosial;
- keamanan investasi;
- pendapatan masyarakat;
- iklim usaha pelabuhan;
- hubungan industrial;
- stabilitas ekonomi daerah.
Karena itu, persoalan tersebut telah masuk dalam ruang lingkup tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum kewenangan Walikota Kota Dumai dalam penyelesaian Konflik TKBM sebagai berikut :
1. UUD 1945 dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.”
Sementara itu Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai bagian penting dari demokrasi ekonomi nasional.
Dengan demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan koperasi dan kepastian hukum terhadap kegiatan ekonomi rakyat.
2. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang ini memberikan mandat kepada kepala daerah untuk:
- melindungi masyarakat;
- menjaga ketenteraman dan ketertiban umum;
- mengembangkan perekonomian daerah;
- memfasilitasi penyelesaian konflik sosial;
- membina koperasi dan usaha masyarakat.
Apabila suatu konflik berdampak pada kesempatan kerja, stabilitas sosial, dan perekonomian daerah, maka kepala daerah memiliki kewajiban untuk hadir dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
3. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Undang-undang ini mengatur bahwa setiap tindakan pemerintahan wajib memenuhi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain:
- Asas Kepastian Hukum;
- Asas Keterbukaan;
- Asas Kecermatan;
- Asas Tidak Menyalahgunakan Wewenang;
- Asas Kepentingan Umum.
Apabila terdapat penundaan pelayanan administrasi yang berdampak terhadap hak masyarakat tanpa alasan yang jelas dan transparan, maka pemerintah daerah memiliki dasar untuk meminta klarifikasi demi menjamin kepastian hukum.
4. Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023
Permenkop ini mempertegas bahwa negara wajib melindungi koperasi, memberdayakan koperasi, memberikan kemudahan berusaha, menciptakan kesempatan usaha yang setara, menghilangkan hambatan usaha yang tidak proporsional.
Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai pembina koperasi, tetapi juga sebagai pelindung keberlangsungan usaha koperasi yang sah secara hukum.
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Wali Kota Dumai dalam jangka pendek berdasarkan kewenangan tersebut, terdapat sejumlah langkah yaitu :
Pertama, meminta klarifikasi resmi kepada KSOP Kelas I Dumai. Permintaan tersebut dapat mencakup:
- dasar hukum Surat pemberitahuan KSOP Kelas I Dumai tanggal 31 Desember 2025;
- dasar hukum penundaan PMKU Koperasi TKBM Eksisting;
- status administrasi masing-masing koperasi TKBM yang ditunda atau yang sudah diterbitkan PMKU;
- alasan penundaan PMKU;
- proposal rencana penyelesaian yang akan ditempuh dari KSOP Kelas I Dumai.
Langkah ini merupakan implementasi asas keterbukaan dan kepastian hukum untuk masyarakat Kota Dumai.
Kedua, membentuk Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik TKBM. Tim dapat melibatkan:
- Pemerintah Kota Dumai;
- DPRD Kota Dumai;
- Dinas Koperasi;
- Dinas Tenaga Kerja;
- KSOP;
- Pelindo;
- koperasi TKBM;
- serikat pekerja;
- akademisi;
- tokoh masyarakat.
Ketiga, menerbitkan rekomendasi resmi, Rekomendasi tersebut dapat ditujukan kepada:
- Presiden Republik Indonesia
- Menteri Perhubungan;
- Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
- Menteri Koperasi;
- Gubernur Riau.
Keempat, memfasilitasi Perjanjian Bersama Multipihak. Langkah ini dapat menjadi solusi paling konstruktif karena melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Kelima, meminta pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia Apabila ditemukan dugaan maladministrasi atau pelanggaran AUPB dalam proses pelayanan administrasi khusus Koperasi TKBM.
Kepastian hukum tidak boleh hanya untuk satu kelompok yang dekat dengan penguasa kepelabuhan, namun untuk semua kelompok walaupun dekat dan tidak dekat.
Dalam prinsip dasar negara hukum adalah bahwa hukum harus berlaku sama bagi semua pihak.
Apabila terdapat koperasi yang sah secara hukum, telah memperoleh pengesahan badan hukum negara, telah memenuhi persyaratan administratif, dan telah mengikuti mekanisme registrasi yang ditentukan pemerintah (Inaportnet), maka koperasi tersebut berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Negara tidak boleh membiarkan terjadinya situasi dimana sebagian koperasi memperoleh kepastian hukum sementara koperasi lainnya mengalami ketidakpastian berkepanjangan tanpa penjelasan yang memadai dari KSOP Kelas I Dumai.
Karena itu, perlindungan terhadap koperasi bukan hanya persoalan kelembagaan, melainkan juga persoalan hak konstitusional warga negara atas pekerjaan, kesempatan berusaha, dan penghidupan yang layak.
Secara hukum, Wali Kota Dumai memang tidak memiliki kewenangan menerbitkan PMKU karena kewenangan tersebut berada pada KSOP Kelas I Dumai sebagai penyelenggara pelabuhan.
Namun berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, dan Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2023, Wali Kota memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang kuat untuk memfasilitasi penyelesaian konflik, melindungi koperasi, menjaga stabilitas sosial ekonomi dan hukum, meminta klarifikasi administratif, serta memperjuangkan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Dumai.
Dalam perspektif yang lebih luas, reformasi tata kelola TKBM nasional telah menunjukkan bahwa pendekatan monopolistik yang selama ini dikaitkan dengan implementasi SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 tidak lagi sejalan dengan semangat transparansi, profesionalisme, demokrasi ekonomi, persaingan usaha yang sehat, dan perlindungan hak-hak pekerja.
Oleh karena itu, penyelesaian konflik TKBM di Kota Dumai semestinya tidak lagi bertumpu pada paradigma lama yang membatasi kesempatan usaha koperasi, melainkan pada prinsip-prinsip konstitusional berupa kepastian hukum, keadilan, non-diskriminasi, perlindungan koperasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan demikian, langkah aktif Wali Kota Dumai dalam menyelesaikan persoalan TKBM bukanlah bentuk intervensi terhadap kewenangan KSOP Kelas I Dumai, melainkan pelaksanaan fungsi konstitusional kepala daerah untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas daerah, memperkuat koperasi Eksisting dan yang baru bersiri, mendukung reformasi tata kelola pelabuhan nasional sesuai agenda Stranas PK, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
