Kota Dumai — Direktur Eksekutif Indonesian Port Integrity Watch (IPIW), Halimunasar, mengingatkan seluruh pemangku kepentingan pelabuhan, khususnya KSOP Kelas I Dumai dan aparat penegak hukum, agar mematuhi arah reformasi tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sebagaimana telah ditegaskan pemerintah pusat melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Halimunasar Selasa (19-05-2026) menanggapi masih memanasnya polemik tata kelola TKBM di Pelabuhan Dumai yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, persaingan usaha tidak sehat, diskriminasi terhadap koperasi tertentu, hingga kriminalisasi terhadap masyarakat pekerja pelabuhan. Sehingga memicu adanya Rencana Aksi Unjuk Rasa pada tanggal 20 Mei 2026 yang melibatkan pekerja TKBM, Serikat Pekerja dan Koperasi Jasa umum/ TKBM.
Menurut Halimunasar, publik perlu mengingat kembali pernyataan resmi pemerintah yang dipublikasikan oleh ACLC KPK RI pada 9 Desember 2022 terkait pentingnya pembenahan tata kelola TKBM di pelabuhan nasional.
Dalam publikasi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa salah satu penyebab kusutnya pelayanan pelabuhan dan tingginya biaya logistik nasional adalah birokrasi pelabuhan yang tidak transparan, tidak terintegrasi, dan adanya praktik monopoli dalam tata kelola TKBM.
“Pernyataan pemerintah pusat tersebut harus menjadi pengingat serius bagi seluruh pihak di daerah. Reformasi tata kelola TKBM tidak boleh dimaknai sebagai alat untuk memusatkan kekuasaan kepada kelompok tertentu, melainkan harus menjadi jalan menciptakan transparansi, profesionalisme, dan persaingan usaha yang sehat,” tegas Halimunasar.
Ia menilai, semangat reformasi yang dibangun pemerintah pusat melalui Stranas PK secara jelas menghendaki penghapusan praktik-praktik monopoli dalam tata kelola TKBM yang selama ini dinilai menimbulkan ketidakefisienan, rendahnya akuntabilitas, serta tertutupnya ruang persaingan usaha.
Menurutnya, pendekatan tata kelola pelabuhan yang sehat harus menjamin adanya keterbukaan kesempatan bagi koperasi, perlindungan hak-hak pekerja, serta hubungan kerja yang jelas dan manusiawi.
“Jangan sampai ada pihak yang menggunakan kewenangan administratif ataupun kekuatan tertentu untuk membatasi ruang hidup masyarakat pelabuhan. Jika tata kelola dilakukan secara diskriminatif, tertutup, dan represif, maka potensi penyimpangan serta perilaku koruptif akan semakin besar,” lanjutnya.
Halimunasar juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesian Port Integrity Watch sedang berkonsentrasi melaksanakan kajian mengenai perilaku korup dalam tata kelola pelabuhan di Indonesia, dan Kota Dumai menjadi pilot project dalam kajian tersebut.
Menurutnya, Dumai dipilih karena memiliki posisi strategis sebagai kawasan pelabuhan dan industri nasional, namun di sisi lain juga sedang menghadapi dinamika sosial, ekonomi, dan hukum terkait tata kelola TKBM yang membutuhkan perhatian serius.
“IPIW saat ini sedang fokus melakukan kajian terhadap potensi perilaku koruptif dalam tata kelola pelabuhan. Dumai menjadi pilot project karena kami melihat adanya dinamika yang penting untuk dikaji secara objektif, baik dari sisi regulasi, pelayanan publik, persaingan usaha, maupun perlindungan terhadap pekerja pelabuhan,” jelas Halimunasar.
Selain itu, IPIW juga menyoroti adanya dugaan praktik pengaburan kewajiban perpajakan oleh sejumlah koperasi TKBM yang beroperasi di kawasan pelabuhan. Dugaan tersebut, menurut Halimunasar, menjadi perhatian serius karena menyangkut aspek akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan koperasi.
“Bahkan terdapat dugaan adanya koperasi dengan omzet di bawah Rp4 miliar maupun di atas Rp4 miliar yang mempermainkan atau mengaburkan kewajiban rutin perpajakan koperasi TKBM. Padahal secara hukum koperasi tetap berstatus sebagai wajib pajak badan yang wajib memiliki NPWP, melakukan pemotongan PPh seperti PPh 21 dan PPh 23, serta melaporkan SPT tahunan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan data dan keterangan yang berkembang dari beberapa Unit Usaha Pengerahan Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (UUPJ TKBM) yang saat ini menjadi bagian dari bahan kajian IPIW.
Tidak hanya itu, IPIW juga menerima informasi adanya dugaan persoalan serius terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja TKBM di lapangan.
“IPIW juga menemukan adanya dugaan koperasi TKBM yang tidak menyetorkan BPJS Ketenagakerjaan pekerjanya secara semestinya. Bahkan lebih dahsyatnya lagi, dari tarif kerja sekitar Rp12.000 per ton, yang sampai kepada pekerja hanya sekitar Rp5.000 per ton dalam kondisi kotor,” tegas Halimunasar.
Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan serius dalam distribusi pendapatan kerja bongkar muat yang patut menjadi perhatian seluruh pihak, termasuk aparat pengawas ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum.
“Pekerja justru dibebankan membayar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui koperasi TKBM. Jika informasi ini benar, maka sangat memprihatinkan, karena filosofi perlindungan pekerja seharusnya menjamin kesejahteraan dan kepastian sosial tenaga kerja, bukan malah membebani pekerja di tengah pendapatan yang minim,” lanjutnya.
Halimunasar menegaskan, praktik-praktik seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan sosial yang serius karena pekerja pelabuhan merupakan kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup sehari-hari dari aktivitas bongkar muat.
Menurutnya, apabila dugaan-dugaan tersebut benar terjadi, maka hal itu tidak hanya berdampak terhadap tata kelola koperasi, tetapi juga berpotensi mempengaruhi penerimaan negara, perlindungan pekerja, hingga menciptakan ketimpangan persaingan usaha di lingkungan pelabuhan.
“Ketika kewajiban administrasi, ketenagakerjaan dan perpajakan dijalankan secara tidak transparan, maka akan muncul ruang-ruang penyimpangan yang berpotensi merugikan negara maupun pekerja. Karena itu reformasi pelabuhan harus menyentuh aspek integritas tata kelola secara menyeluruh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa reformasi pelabuhan tidak cukup hanya berbicara tentang investasi dan percepatan layanan, tetapi juga harus menyentuh aspek integritas, keadilan sosial, transparansi, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Pelabuhan bukan hanya ruang ekonomi, tetapi juga ruang hidup masyarakat pesisir. Karena itu tata kelola pelabuhan harus dijalankan secara berkeadilan, terbuka, dan bebas dari praktik monopoli, diskriminasi maupun kriminalisasi,” tutupnya.
IPIW berharap seluruh pihak dapat mengedepankan dialog, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap prinsip persaingan usaha sehat agar konflik TKBM di Kota Dumai dapat diselesaikan secara bermartabat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pelabuhan.
