Polemik tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan saat ini bukan lagi sekadar persoalan teknis kepelabuhanan. Persoalan ini sudah masuk pada ranah keadilan hukum, hak berserikat, dan kepastian berusaha bagi masyarakat lokal di Kota Dumai.
Sebagai masyarakat yang hidup dan besar di kawasan pesisir Jalan Datuk Laksamana, saya melihat bahwa konflik yang terjadi hari ini muncul karena adanya penafsiran aturan yang tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum dan iklim usaha nasional. Salah satunya adalah masih digunakannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 sebagai dasar untuk membatasi pendirian atau aktivitas koperasi TKBM tertentu.
Padahal, jika kita bicara secara hierarki peraturan perundang-undangan, posisi hukum SKB jelas berada di bawah Peraturan Menteri. Dalam sistem hukum Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Menteri memiliki kekuatan hukum sebagai aturan delegasi resmi dari undang-undang atau peraturan pemerintah. Sementara SKB tingkat Dirjen pada dasarnya hanya bersifat administratif dan teknis koordinatif.
Artinya, ketika muncul pertentangan norma antara SKB dengan Peraturan Menteri, maka yang harus dipedomani adalah Peraturan Menteri, bukan SKB.
Dalam konteks TKBM, Permenhub No. 152 Tahun 2016 hadir sebagai bentuk reformasi tata kelola jasa bongkar muat agar lebih terbuka, kompetitif, dan efisien. Regulasi ini lahir di tengah dorongan nasional untuk menghapus praktik monopoli dan meningkatkan daya saing pelabuhan Indonesia. Bahkan semangat reformasi pelabuhan juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam mendorong kemudahan investasi dan persaingan usaha sehat.
Sebaliknya, SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011 justru selama ini sering dipersepsikan sebagai legitimasi untuk mempertahankan sistem satu koperasi di satu pelabuhan. Jika aturan ini dipaksakan terus tanpa melihat perkembangan regulasi yang lebih baru, maka akan muncul kesan bahwa pelabuhan hanya dikuasai kelompok tertentu dan menutup ruang tumbuh bagi koperasi baru maupun tenaga kerja lokal lainnya.
Yang lebih berbahaya lagi, apabila SKB dijadikan alat pembatasan administratif untuk menghambat penerbitan PMKU atau legalitas koperasi tertentu, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena negara tidak boleh menggunakan aturan yang lebih rendah untuk mengabaikan hak masyarakat yang dijamin oleh aturan yang lebih tinggi.
Kita harus ingat bahwa pelabuhan adalah objek vital nasional yang seharusnya dikelola dengan prinsip keterbukaan, efisiensi, dan keadilan. Jangan sampai regulasi lama dijadikan tameng untuk melanggengkan dominasi segelintir pihak.
Saya menilai pemerintah, khususnya otoritas kepelabuhanan, harus mulai bersikap netral dan objektif. Jangan ada kesan keberpihakan kepada kelompok tertentu dalam pengelolaan TKBM di Dumai. Semua koperasi yang memenuhi syarat hukum harus diberikan kesempatan yang sama untuk tumbuh dan berpartisipasi dalam kegiatan bongkar muat.
Jika semangat reformasi pelabuhan ingin benar-benar dijalankan, maka paradigma lama yang monopolistik harus ditinggalkan. Regulasi yang lebih baru dan lebih kuat secara hukum harus menjadi pedoman utama, bukan justru dikalahkan oleh aturan administratif lama yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Dumai tidak boleh berjalan mundur dalam tata kelola pelabuhan. Sudah saatnya pelabuhan dibangun dengan prinsip persaingan usaha sehat, perlindungan tenaga kerja, dan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.
