Dumai, Di negara hukum, kekuasaan administrasi seharusnya menjadi alat pelayanan publik, bukan instrumen pengendalian kelompok tertentu. Namun polemik tata kelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di sejumlah pelabuhan justru memperlihatkan gejala yang mengkhawatirkan: kewenangan administratif diduga mulai bergeser menjadi alat pembatasan hak warga negara untuk berserikat dan berusaha.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sekadar konflik internal koperasi atau persoalan teknis kepelabuhanan. Yang sedang dipertaruhkan sesungguhnya adalah prinsip dasar negara hukum: apakah negara berdiri sebagai regulator yang adil, atau justru berubah menjadi fasilitator eksklusivitas ekonomi bagi kelompok tertentu.
Dalam sistem hukum Indonesia, koperasi bukanlah “anak kandung” otoritas pelabuhan. Koperasi lahir dari hak konstitusional warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menjalankan kegiatan ekonomi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, tidak ada satu pun institusi administratif yang dapat secara sepihak menentukan bahwa di satu pelabuhan hanya boleh ada satu koperasi TKBM.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Ketika muncul praktik pembatasan pendirian koperasi, penundaan penerbitan PMKU, atau penghambatan administratif tanpa dasar hukum yang jelas, maka publik patut bertanya:
Apakah ini benar-benar demi ketertiban pelabuhan, atau justru bentuk baru monopoli yang dibungkus melalui administrasi negara?
Secara normatif, kewenangan KSOP memang mencakup pengawasan kegiatan jasa kepelabuhanan. Namun pengawasan tidak identik dengan penguasaan. Mengawasi bukan berarti memiliki hak menentukan siapa yang boleh hidup dan siapa yang harus tersingkir dari sistem usaha pelabuhan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran bahkan lahir membawa semangat reformasi kepelabuhanan nasional: menghapus pola lama yang monopolistik menuju sistem multi-operator, keterbukaan jasa kepelabuhanan, dan persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, apabila terdapat praktik yang mengarah pada sentralisasi pengerahan tenaga kerja hanya kepada satu kelompok koperasi, maka keadaan tersebut justru bertentangan dengan arah reformasi pelabuhan nasional itu sendiri.
Lebih jauh lagi, persoalan ini mulai menyentuh dimensi persaingan usaha. Ketika hanya satu koperasi memperoleh akses operasional secara lancar, sementara koperasi lain diperlambat, ditunda, atau tidak memperoleh kepastian administratif, maka keadaan tersebut berpotensi menciptakan barrier to entry yang berujung pada monopoli terselubung.
Negara, melalui kebijakan administratif, tidak boleh menjadi aktor yang menciptakan pasar tertutup.
Apalagi jika penundaan administrasi dilakukan tanpa surat resmi, tanpa tenggat waktu yang jelas, serta tanpa dasar hukum yang rinci dan transparan. Dalam perspektif hukum administrasi modern, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, bahkan berpotensi menjadi abuse of power apabila digunakan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Yang paling berbahaya dari praktik seperti ini adalah hilangnya netralitas negara.
Ketika pekerja didorong hanya bergabung ke satu koperasi, ketika akses usaha menjadi eksklusif, dan ketika administrasi berubah menjadi alat seleksi kelompok, maka negara tidak lagi berdiri sebagai regulator yang adil. Negara berubah menjadi pemain yang menentukan siapa yang boleh mendapatkan akses ekonomi dan siapa yang harus disingkirkan dari sistem.
Padahal demokrasi ekonomi Indonesia dibangun di atas asas keadilan sosial, keterbukaan, dan kesempatan yang setara, bukan eksklusivitas kelompok dan penguasaan pasar secara administratif.
Sering kali pembatasan koperasi dibenarkan dengan dalih “penataan” berdasarkan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011. Namun perlu dipahami, SKB bukanlah peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan membatasi hak konstitusional warga negara. SKB hanya bersifat administratif dan koordinatif, bukan instrumen hukum untuk menciptakan monopoli permanen dalam sektor tenaga kerja bongkar muat.
Karena itu, penggunaan SKB sebagai legitimasi pembatasan koperasi secara absolut merupakan argumentasi hukum yang lemah dan problematik.
Publik perlu menyadari bahwa persoalan TKBM bukan semata perebutan lapangan kerja. Ini adalah ujian terhadap komitmen negara dalam menjalankan prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Sebab ketika kewenangan administratif digunakan secara diskriminatif, maka yang rusak bukan hanya tata kelola pelabuhan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.
Jika praktik pembatasan dan penundaan administratif terus dibiarkan, maka konsekuensinya dapat meluas:
- laporan maladministrasi ke Ombudsman;
- laporan persaingan usaha ke KPPU;
- hingga dugaan penyalahgunaan jabatan apabila ditemukan unsur menguntungkan pihak tertentu.
Pada akhirnya, negara harus kembali pada prinsip dasarnya pelabuhan bukan wilayah kekuasaan kelompok tertentu, melainkan ruang ekonomi nasional yang wajib dikelola secara adil, terbuka, kompetitif, dan bebas dari praktik monopoli terselubung.
Ketertiban pelabuhan memang penting. Namun ketertiban yang dibangun dengan cara membatasi hak warga negara dan menutup akses usaha secara diskriminatif bukanlah ketertiban hukum, melainkan ketertiban semu yang berpotensi melahirkan ketidakadilan baru, konflik sosial, serta merusak stabilitas dan kepercayaan terhadap tata kelola pelabuhan nasional.
