
Siak — Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) Kab. Siak mengadakan Focus Group Discussion dengan tujuan memberi penerangan terkait “Perlindungan Hukum Sebagai Jaminan Hak Para Pekerja”.
F.SPTI Kab. Siak yg diketuai Nelson Manalu mengundang Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho, pembicara Kanwil Kemenkum Riau Ariston Hotman Turnip, Biro Hukum Setda Siak Yulianti Sembiring, Posbakumadin Kab.Siak dan BPJS Ketenagakerjaan dan dihadiri sekitar 100 buruh.
Dalam sambutannya, Ketua F.SPTI Siak, Nelson Manalu, mengatakan bahwa ketenagakerjaan merupakan salah satu pilar utama dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Ia mengutip Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Oleh karena itu, hukum ketenagakerjaan yang kuat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, aman, dan sejahtera.
Ketika terjadi dinamika, penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti bipartit, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jelas pembicara dari Kanwilkum Riau. PHI memiliki kewenangan untuk menangani berbagai jenis perselisihan ketenagakerjaan, termasuk perselisihan hak, PHK, kepentingan, hingga antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Biro Hukum Setda Siak menambahkan bagaimana peran Pemerintah Daerah memberikan perhatian kepada buruh melalui bantuan hukum, khususnya dalam menangani kasus-kasus PHK sepihak yang kerap terjadi di Kabupaten Siak. Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum menjadi hak seluruh warga, termasuk buruh.
Disisi lain Posbakumadin Siak menyoroti pentingnya kesepakatan dalam hubungan kerja dan melarang praktik PHK sepihak oleh perusahaan. Ia merujuk pada Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang merevisi UU Ketenagakerjaan, bahwa pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang telah diatur secara hukum. Segala bentuk PHK harus didasarkan pada peraturan yang berlaku serta melalui proses perundingan yang adil.
FSPTI menyampaikan perannya sebagai organisasi yang menaungi dan memperjuangkan hak-hak pekerja transportasi baik di darat, laut, maupun udara. FSPTI berupaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperjuangkan hak-hak normatif serta kepentingan mereka.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan menerangkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Indonesia, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tugas untuk menerima dan melakukan pendaftaran peserta, mengumpulkan iuran, mengelola dana jaminan sosial, serta memberikan informasi mengenai program jaminan sosial.