
Pekanbaru, 26 Mei 2025 — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Riau, Binsar Karyanto, kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Kepulauan Meranti dalam acara resmi di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, terdapat sejumlah temuan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, di antaranya:
1. Masalah pada akun Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal untuk Jalan, Irigasi, dan Jaringan.
2. Pembatasan dalam pemeriksaan karena tidak tersedianya bukti yang cukup terkait utang belanja.
3. Perencanaan APBD yang belum mempertimbangkan potensi pendapatan dan kemampuan fiskal daerah.
4. Ketidaktepatan dalam pelaksanaan belanja, seperti pertanggungjawaban melalui mekanisme UP/GU yang tidak sesuai ketentuan.
5. Kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian kualitas dan volume pekerjaan serta spesifikasi yang tidak akurat.
BPK menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan dalam LHP. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, jawaban atau penjelasan wajib disampaikan maksimal dalam waktu 60 hari setelah laporan diterima.
DPRD Kepulauan Meranti juga diharapkan aktif mengawasi tindak lanjut atas temuan-temuan tersebut dan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pertanggungjawaban keuangan daerah.