Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

PT EJI Dumai Diduga Timbun Limbah Berbahaya Tanpa Izin, Terancam Sanksi Pidana dan Denda Miliaran

Riko 10 April 2025
IMG-20250410-WA0001

Suarapertama.com – Dumai — PT Ecooils Jaya Indonesia (EJI), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di Kota Dumai, diduga melakukan pencemaran lingkungan melalui aktivitas ilegal penimbunan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di beberapa lokasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaporkan tidak mengantongi izin teknis (Rintek) dari instansi terkait.

Temuan ini diungkap dalam inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Direktur Lingkungan Malaya Research and Development, Dhery Perdana Nugraha. Menurut Dhery, pengawasan ini merupakan bagian dari agenda tahunan untuk menertibkan industri yang berpotensi merusak lingkungan.

“Hasil di lapangan menunjukkan adanya penimbunan limbah ilegal jenis SBE di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan,” ungkap Dhery. Ia menambahkan, temuan serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning, tepatnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Dhery mendesak Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Provinsi Riau untuk segera menindak tegas pelaku atau mafia limbah yang terbukti mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 dan No. 19 Tahun 2021, limbah SBE dikategorikan sebagai limbah B3 dan Non-B3, dan pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah berbahaya, lanjut Dhery, wajib memenuhi standar teknis penyimpanan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menambahkan, dumping limbah ke lingkungan tanpa izin adalah pelanggaran serius.“Jika terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Dhery.

Tags: #BeritaDumai #BeritaHariIni #BeritaIndonesia #BeritaRiau #EcooilsJayaIndonesia #GakkumLHK #HukumLingkungan #LimbahB3Dumai #LingkunganHidup #LingkunganRiau #PencemaranLingkungan #PTEDumai #SBE

Continue Reading

Previous: Dosen Unilak Lolos Program Kerja Sama Penelitian Internasional Indonesia-Prancis
Next: Dihadiri Pemkab Kuansing, Jalur Delima Indah Permata Kuantan Resmi Dilayur

Berita Terkait

IMG-20250410-WA0020

Tempat Hiburan Malam Kembali Memakan Korban, Riau Darurat Narkoba

Riko 10 April 2025
Lakalantas di Desa Kiyab Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Desa Kiyab Jaya, Satu Orang Meninggal Dunia

Riko 4 April 2025
Peduli Banjir, Politeknik Caltex Riau Salurkan Bantuan Toilet Portable untuk Korban Banjir di Rumbai

Peduli Banjir, Politeknik Caltex Riau Salurkan Bantuan Toilet Portable untuk Korban Banjir di Rumbai

Riko 10 Maret 2025

Berita Terbaru

  • Gubri Wahid Lihat Progres Pengerjaan Jalan Tembilahan-Kuala Saka
  • Kabar Duka Dunia Musisi Tanah Air, Musisi Gustiwiw Meninggal Dunia
  • Digelar 6 Juli Mendatang, Berikut Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2025
  • Tujuh Desa di Provinsi Sulsel Direndam Banjir
  • Pihak Berwenang Mesir dan Libya Hentikan Perjalanan Aktivis ke Gaza
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com