
Dumai, Riau – Perkembangan pesat sektor industri di Kota Dumai, khususnya industri pengolahan perminyakan, membawa konsekuensi serius terhadap lingkungan. Salah satunya adalah munculnya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti Spent Bleaching Earth (SBE) yang jika tidak dikelola dengan baik, dapat mencemari ekosistem dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah SBE dikategorikan sebagai limbah B3 jika mengandung minyak lebih dari 3 persen. Dalam dokumen resmi tersebut, SBE tercantum dalam Tabel 4 sebagai limbah spesifik dengan kode B413, berasal dari industri pengolahan minyak nabati dan hewani.
Dhery Perdana Nugraha, Direktur Lingkungan dari Malaya Research and Development, menyuarakan keprihatinannya atas potensi pencemaran di Dumai yang dikelilingi pabrik pengolahan sawit di sepanjang pesisir. “Dumai adalah kota industri dengan aktivitas pengolahan perminyakan yang tinggi. Tapi sayangnya, pengelolaan limbah B3 dan Non B3 masih sering diabaikan. Sekarang kita harus tanya: kemana limbah-limbah itu dibuang? Sudahkah sesuai standar teknis dalam Permen KLHK No. 22 Tahun 2021?” tegas Dhery.
Lebih lanjut, ia mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius. “Kami mendapat informasi bahwa beberapa perusahaan penghasil limbah justru menjualnya ke pihak tak berizin. Parahnya, limbah ini kemudian ditimbun sembarangan, bahkan di luar kawasan industri. Ini jelas membahayakan ekosistem dan kesehatan masyarakat Dumai,” ujarnya.
Dhery juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan “mafia limbah” dalam praktik ilegal ini. “Kami akan terus mengawasi dan mendokumentasikan dugaan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan penghasil, pengangkut, dan pemanfaat limbah tanpa izin. Kita ingin Kota Dumai bersih dari kejahatan lingkungan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” tutupnya.