
Suarapertama.com – Operasional angkutan barang dengan sumbu dua ke atas ditertibkan selama pelaksanaan Event Pacu Jalur di Tepian Narosa, ada batasan waktu operasional yang diperbolehkan.
Pelarangan ini berlaku mulai 18 hingga 25 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kuantan Singingi Nomor 551/DISHUB-KS/VIII/2025/119.
Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan bertonase berat seperti pengangkut batu bara, CPO, kayu, sawit, kernel sawit, maupun bahan galian C hanya diperbolehkan melintas pada pukul 23.59 WIB hingga 05.00 WIB.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat, menjelaskan bahwa pembatasan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta menjamin kelancaran arus kendaraan menuju lokasi acara.
”Kami berharap para pengemudi truk dapat bekerja sama demi kelancaran dan keselamatan bersama. Lonjakan pengunjung ke Kuansing pada saat Pacu Jalur diprediksi sangat tinggi sehingga perlu diantisipasi sejak dini,” ujarnya, Senin (19/8).
Kombes Taufiq menambahkan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh kendaraan angkutan barang yang melintasi jalur lintas Kuansing, baik dari arah Sumatera Barat, Rengat, Jambi, maupun sebaliknya.
Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan pengangkut sembako, logistik, dan bahan bakar minyak (BBM), yang tetap dapat beroperasi 24 jam guna menjaga ketersediaan kebutuhan masyarakat.
“Ini merupakan langkah antisipasi agar tidak terjadi kemacetan parah di jalur utama yang menjadi akses masyarakat menuju Tepian Narosa,” imbuhnya.
Festival Pacu Jalur 2025 akan digelar pada 20–24 Agustus di Tepian Narosa, Teluk Kuantan. Event budaya yang telah mendunia ini selalu menjadi magnet ribuan wisatawan, baik dari dalam negeri maupun mancanegara.