
Suarapertama.com – Pria inisial HE diringkus Satreskrim Polres Kuansing pada Selasa (24/6). Yang bersangkutan diduga mengedarkan uang palsu di Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.
“Pelaku sudah kami amankan, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan,” Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing Iptu Mario Suwito, Minggu (29/6).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu senilai Rp4,6 juta. Total uang palsu yang diduga dimiliki pelaku mencapai Rp5 juta, dengan Rp400 ribu di antaranya telah sempat beredar di masyarakat.
“Uang palsu yang diamankan terdiri dari delapan lembar pecahan Rp100 ribu dan 84 lembar pecahan Rp50 ribu,” terang Iptu Mario.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tersebut, serta asal-muasal uang palsu yang dibawa pelaku.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa peredaran uang palsu merupakan ancaman serius terhadap perekonomian masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat melakukan transaksi tunai di pasar atau tempat keramaian.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih teliti memeriksa uang yang diterima. Jika ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” tegas Iptu Mario.