
Suarapertama.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru telah melakukan penutupan secara permanen Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang berada di bahu jalan. Hal ini membuat masyarakat dilarang membuang sampah di TPS yang berada di pinggir atau bahu jalan.
Kini, masyarakat tak perlu khawatir terkait pengangkutan sampah, lantaran sampah yang diletakkan di depan rumah akan diangkut oleh Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
LPS kini mulai bekerja secara optimal di 83 kelurahan se-Kota Pekanbaru, dan DLHK menegaskan agar jangan ada lagi sampah yang tidak terangkut, apalagi adanya timbulan sampah baru di TPS liar.
‘’Iya insyaallah harus optimal mereka (pengangkutan LPS),” kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, Rabu (2/7).
Nantinya dari 83 LPS yang telah terbentuk, mereka akan membuang sampahnya ke tiga trans depo sebelum diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini ada beberapa lokasi trans depo, diantaranya trans depo Hang Tuah, trans depo Air Hitam, dan trans depo Palas. Angkutan LPS harus membuang sampah masyarakat ke lokasi tersebut.
Angkutan LPS harus menjemput sampah masyarakat minimal sekali dalam dua hari. “Kami optimistis LPS ini akan bekerja maksimal. TPS di bahu jalan saat ini kondisinya juga sudah banyak ditutup, dengan harapan proses pembuangan sampah oleh masyarakat itu terkendali,” jelasnya.
Reza menilai, saat ini pengangkutan sampah di Pekanbaru sudah mulai terkendali pasca masa transisi dari pihak swasta. Walaupun demikian, beberapa masyarakat juga masih belum memahami terkait jam buang.
Untuk jam buang, ditetapkan mulai dari pukul 17.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Kemudian jam angkutan dari pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB.