
Suarapertama.com – Setelah Presiden Prabowo Subianto membatalkan kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan mengembalikan kepemilikan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, ke Provinsi Aceh, kini muncul persoalan serupa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Hal ini menyusul Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Dalam Kemendagri itu memasukkan 13 pulau yang berada di wilayah Kabupaten Trenggalek masuk ke wilayah Tulungagung.
Pulau yang dimaksud adalah, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal daerah pemilihan Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku heran dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang justru memicu kegaduhan di daerah, mengingat sejak dulu 13 pulau itu berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Pulau itu sejak dulu sudah berada di wilayah Trenggalek, dan sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Jawa Timur. Bahkan sudah ada SK tentang 13 Pulau itu, yaitu SK Nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 yang memutuskan 13 pulau kecil itu milik Kabupaten Trenggalek,” ujar LaNyalla, Kamis (19/6/2025) di Jakarta.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Deni Wicaksono mendesak Pemerintah Provinsi Jatim tidak lepas tangan soal sengketa batas wilayah 13 pulau di perairan selatan Jawa Timur, antara Kabupaten Trenggalek dan Tulungagung.
Mengingat adanya dokumen otentik rapat resmi pada 11 Desember 2024 yang digelar di Gedung Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri telah yang secara sah menyepakati bahwa 13 pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Trenggalek.
Rapat itu dihadiri Kemendagri, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Kelautan dan Perikanan, hingga Pemprov Jatim. (*)