
Suarapertama.com – Pegawai yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan bakalan mendapat bantuan subsidi upah (BSU) selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dan disalurkan mulai 5 Juni mendatang.
Subsidi upah merupakan satu dari enam insentif yang disiapkan Presiden Prabowo Subianto untuk menggenjot perekonomian.
Bantuan subsidi upah buat pegawai bergaji di bawah Rp3,5 juta ini akan diberikan kepada 17 juta orang buruh, serta 3,4 juta orang guru honorer. BSU diberikan kepada para pekerja dan guru honorer yang mendapatkan gaji di bawah upah minimum daerah masing-masing.
“Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150 ribu per bulan untuk sekitar 17 Juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/kota/kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer,” kata Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemenko Perekonomian, Selasa (27/5).
Rencananya, bantuan subsidi upah diberikan selama dua bulan dengan jumlah Rp150 ribu per bulan. Namun, pencairan dilakukan sekali atau dirapel pada Juni 2025.
Bantuan subsidi upah untuk buruh akan dilaksanakan Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, BSU untuk guru honorer akan dilakukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama.