
Suarapertama.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Senin (26/5), petugas mengamankan dua tersangka beserta 33 paket kecil sabu siap edar dengan total berat mencapai 7,5 gram.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Kecamatan Pangkalan Kuras. Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Setelah memastikan pelaku berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria bernama Dian Kurniawan alias Alung (41),” ujar Iptu Alex, Senin (2/6).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam yang berisi 28 paket kecil sabu dengan berat 4,81 gram, serta satu sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik di dalam kamar tersangka.
Saat diinterogasi, Dian mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial MU yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Berdasarkan pengembangan, tim kembali melakukan penyelidikan terhadap lokasi lain yang dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Di lokasi kedua, petugas mencurigai seorang pria dan langsung melakukan penggeledahan. Tersangka yang mengaku bernama M. Gunawan ditemukan membawa 5 paket kecil sabu dengan berat 2,69 gram. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial AR, yang juga telah masuk DPO.
Selain sabu, dari tangan M Gunawan juga disita satu unit handphone Android merek Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Alex.