
Suarapertama.com– Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar sindikat pembuatan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) palsu.
Ada 4 pelaku yang dijadikan tersangka dalam perkara Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) ini, yakni inisial RWY, FHS, SP dan seorang wanita inisial RW.
Pengungkapan berawal dari patroli siner rutin oleh Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (15/4) menemukan akun Facebook Sultan Biro Jasa yang menawarkan pembuatan dokumen adminduk.
Akun ini menawarkan bisa menerbitkan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Lahir, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Akta Kematian, Akta Nikah, pengurusan PT Perorangan, Buku Nikah hingga surat pindah.
Pertama diringkus ialah pria inisial RWY selaku pemilik akun Facebook Sultan Biro Jasa pada Rabu (23/4) di lintas Pekanbaru-Telukkuantan, saat itu bersamanya ditemukan dua buah KTP atas nama Ramadani dan Erawati serta satu buah buku nikah dengan nama yang sama.
“Dua KTP ini biayanya Rp5 juta, dan buku nikah Rp2,5 juta,” kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat ekspos ungkap kasus di Mapolda Riau, Rabu (30/4).
Lalu ditangkap pria inisial FHS di Jalan Melati Kecamatan Marpoyan Damai pada Kamis (24/4), tersangka ini berperan dalam menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta memesan blangko KTP resmi pemerintah yang masih kosong kepada tersangka SP selaku honorer di pencatatan sipil di Kecamatan Pinggir.
Lalu tersangka wanita inisial RW berperan menerbitkan buku nikah dan juga memesan berkas buku nikah dari kenalannya di Bekasi dan juga pernah mendaftarkan surat pindah yang dikeluarkan oleh pencatatan sipil Kecamatan Pinggir.
“Blangko yang dimiliki ini resmi milik pemerintah akan tetapi data yang dimasukkan itu tidak sesuai dengan sebenar-benarnya,” papar Kombes Ade.
Sindikat ini sudah aktif melakukan aksinya sejak tahun 2024, uang hasil tarif jasa ini kemudian mereka bagi sesuai kesepakatannya.