Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Sidang Lanjutan Risnandar CS: Terungkap Potongan 15 Persen Setian Pencairan

Riko 28 Mei 2025
Sidang Lanjutan Risnandar CS: Terungkap Potongan 15 Persen Setian Pencairan

Suarapertama.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (27/5). Adapun agenda sidang masih pemeriksaan saksi-saksi.

Darmanto adalah salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Staf Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru itu memberikan kesaksian untuk tiga orang terdakwa, yaitu mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Indra Pomi Nasution, dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdako, Novin Karmila.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, Darmanto mengungkap adanya pemotongan anggaran sebesar 15 persen setiap kali pencairan dana, yang kemudian diserahkan ke terdakwa Novin Karmila.

Darmanto menjelaskan bahwa total belanja Tambahan Uang (TU) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru sepanjang 2024 hingga penangkapan para terdakwa mencapai Rp19,9 miliar. Dari jumlah itu, pemotongan 15 persen diberlakukan setiap pencairan, dan Darmanto ditugaskan oleh Novin untuk mendistribusikan serta menyerahkan uang potongan tersebut.

“Setelah dipotong 15 persen, sisanya baru saya serahkan ke PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan),” jelas Darmanto ketika ditanya oleh Meyer Simanjuntak, salah satu JPU KPK.

JPU kemudian menanyakan apakah para PPTK pernah memprotes atau bertanya tentang pemotongan tersebut. Darmanto mengaku ada yang bertanya, namun ia hanya menyampaikan bahwa itu atas perintah pimpinan.

“Siapa pimpinan itu? Apakah PPTK bertanya siapa pimpinan?” cecar jaksa.

“Mereka sudah tahu, tidak ada yang protes,” jawab Darmanto yang juga menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) di Bagian Umum Setdako Pekanbaru itu.

JPU KPK juga menanyakan apakah Darmanto mengetahui bahwa uang potongan itu beredar hingga ke Pj Wali Kota dan Sekdako. Darmanto mengaku tidak mengetahui hal itu pada awalnya.

“Awalnya saya tidak tahu, tahunya untuk pimpinan (Kabag Umum, red). Baru tahu (uang mengalir ke Risnandar) lewat berita,” ungkap Darmanto.

Total uang yang diserahkan Darmanto ke Novin Karmila disebut mencapai Rp2,08 miliar, yang diberikan secara bertahap. Penyerahan uang dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kantor dan di dalam mobil dinas Novin Karmila.

“Ada yang di kantor (Bagian Umum Setdako), ada yang dimasukkan ke mobil dinas Kak Novin,” ujar Darmanto.

“Siapa yang meminta uang dimasukkan ke mobil?” tanya JPU.

“Saya lupa, saya diminta memasukkan saja uang ke mobil dinasnya. Di mobil ada Darmansyah (sopir Novin Karmila, red),” jawab Darmanto.

JPU kembali mengingatkan Darmanto soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk tentang uang yang diserahkan dalam kresek hitam, serta soal ‘upah’ yang diterimanya dari Novin Karmila dengan total Rp36 juta.

“Saat menerima uang itu, saksi memahami ini uang apa?” tanya jaksa.

Darmanto mengaku memahami asal-usul uang tersebut. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum dikembalikannya. JPU KPK Meyer pun mengingatkan agar uang itu segera dikembalikan sebelum pembacaan tuntutan terhadap Novin Karmila.

“Kalau tidak disegerakan, nanti bisa penyidik yang menagih dengan upaya hukum baru,” tegas JPU.

Mendengar itu, Darmanto pun berjanji akan mengembalikan uang tersebut.

Sidang berlanjut hingga sore hari, dan keterangan Darmanto belum sepenuhnya tuntas. Selain Darmanto, JPU KPK juga menghadirkan empat saksi lainnya, yaitu Kasubbag Keuangan Sekdako Wiwin Arifin, mantan sopir Kabag Umum Sekdako Darmansyah, serta dua staf honorer Bagian Umum Setdako Pekanbaru, Ayu Afriani dan Jufrizal.

Continue Reading

Previous: Subsidi Upah Disalurkan 5 Juni Mendatang
Next: Sapi Bali Kurban Bupati Rohul Anton Berbobot 400 Kg

Berita Terkait

RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar

RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar

Riko 17 Juni 2025
Dukung Pendirian Pos BP3MI di Bengkalis: Pekerja di Luar Negeri Harus Terlindungi

Dukung Pendirian Pos BP3MI di Bengkalis: Pekerja di Luar Negeri Harus Terlindungi

Riko 17 Juni 2025
Bupati Kasmarni Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bupati Kasmarni Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar
  • Dukung Pendirian Pos BP3MI di Bengkalis: Pekerja di Luar Negeri Harus Terlindungi
  • Bupati Kasmarni Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024
  • Meranti Bakal Dialiri Listrik 150 KV, Pengerjaan Selesai 2027
  • Polres Rohul Peringati Hari Bhayangkara ke-79 Secara Humanis dan Merakyat
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com