
Suarapertama.com – Seorang pria berinisial DSS (42), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ditangkap Unit Reskrim Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, Rabu (28/5).
Korban anak laki-laki berusia 9 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku dirumahnya sendiri pada Kamis (22/5).
“Perbuatan bejat tersebut pertama kali diketahui berdasarkan pengakuan korban kepada dua saksi, yang kemudian diteruskan kepada pihak keluarga,” kata Kapolsek Kandis Kompol Darmawan.
Dalam pengakuannya, korban menyatakan bahwa ia disuruh memijat pelaku di dalam kamar, kemudian dipaksa melakukan tindakan tak senonoh.
“Tidak hanya itu, pelaku juga diduga melakukan sodomi dan oral seks terhadap korban. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini telah berlangsung lebih dari satu kali,” ujar Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, Selasa (27/5).
Kompol Darmawan mengatakan bahwa korban mengalami trauma berat serta sakit di bagian badannya. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku.
“Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” sebutnya.
Atas perbuatannya terhadap Pelaku di kenakan Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman Hukuman Penjara 10 tahun ke atas.