
Suarapertama.com – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS) Mulyanto menghargai keputusan Presiden Prabowo yang akan mengambil alih kasus sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dengan Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Mulyanto, keputusan tersebut sangat tepat agar polemik bisa diselesaikan secara cepat dan tepat. Mulyanto berpendapat masalah ini tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena menyangkut perkara yang sensitif yang bisa berdampak pada stabilitas sosial dan politik Karena itu ia setuju bila Presiden mengambil alih perkara ini.
Mulyanto yakin langkah ini secara langsung bakal meredam suasana panas yang terjadi di masyarakat Aceh akhir-akhir ini. “Kalau langkah ini diambil Presiden maka masyarakat akan dengan tenang menunggu hasil keputusan sengketa pulau tersebut di rumah dalam pekan-pekan ini,” kata Mulyanto kepada media ini, Senin (16/6/2025).
Meski demikian Mulyanto mendorong Komisi II DPR RI, segera mengadakan rapat pembahasan tentang perubahan status administrasi empat pulau tersebut.
Anggota DPR RI Periode 2019-2024, ini minta DPR RI memanggil pihak-pihak yang bersengketa untuk berdialog secara komprehensif, terbuka dan kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dari kasus 4 pulau Aceh ini.
Karena persoalan empat pulau Aceh, yang terkait dengan persoalan batas wilayah, adalah hal yang tidak dapat sepenuhnya diputuskan oleh pihak Pemerintah, tanpa keterlibatan dan pengawasan masyarakat.
Selain itu kesimpulan Rapat DPR RI ini akan menjadi landasan yang sangat penting bagi Presiden dalam menentukan sikapnya.
Karena itu rapat Komisi II DPR RI, yang membidangi soal pemerintahan, tersebut tidak harus menunggu sampai masa reses selesai.
“Dalam keadaan mendesak seperti sekarang ini sangat layak kalau Komisi II DPR RI segera melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait soal kasus sengketa empat pulau di Propinsi Aceh tersebut. Sehingga secara tepat waktu, hasilnya bisa segera disampaikan kepada Presiden,” sarannya.
Menurut Mulyanto, dengan mempertimbangkan aspek historik, kondisi sosial-politik serta status Propinsi Aceh sebagai daerah Otonomi Khusus sejak tahun 2006, semestinya Pemerintah ekstra hati-hati dalam menetapkan 4 pulau di atas masuk dalam wilayah Propinsi Sumatera Utara. Ketetapan tersebut telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di masyarakat.
Presiden, sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan tentu akan memutuskan perkara ini secara bijak dengan mempertimbangkan secara seksama suasana kebatinan masyarakat Aceh saat ini.
Sebelumnya diberitakan, bahwa setelah masa reses selesai, Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan Kemendagri, Pemprov Aceh, Pemprov Sumut, Pemkab Aceh Singkil dan Pemkab Tapanuli Tengah untuk duduk bersama mencari solusi yang tepat dengan asas kekeluargaan dan persatuan.
Sebagai informasi, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Adapun keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. (*)