
Suarapertama.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru dengan tegas menyatakan bahwa semua penyedia layanan internet provider di Kota Pekanbaru ilegal
Ini terungkap saat rapat dengar pendapat bersama Diskominfo, PUPR, Satpol-PP dan DPMPTSP Kota Pekanbaru di ruangan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (21/7).
“Kominfo memaparkan ada 32 perusahaan, dari 32 perusahaan itu kita tanya izinnya Kominfo dan DPMPTSP tidak tau,” jelas Robin.
Politisi PDI-P ini menyoroti perusahaan plat merah atau milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di penyedia layanan internet seperti Indihome milik Telkomsel dan Iconnet milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang diduga tidak mengantongi izin yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru.
“Kalau izin dipusat silahkan saja, tapi disini (Pekanbaru) harus punya izin. Ini demi daerah, kalau tidak ada izin berarti tidak ada PAD atau bayar pajak ke Pekanbaru,” tuturnya.
Sementara itu dia menilai perusahaan penyedia layanan internet ini sudah merusak estetika kota Pekanbaru, belum lagi kabel dan tiang-tiang provider yang berdiri dibadan jalan.
“Kota Pekanbaru sudah seperti kota tiang, satu titik bisa 10 tiang,” terangnya.
Robin menerangkan berdasarkan keterangan dari DPMPTSP, selama penerapan Online Single Submission (OSS) sejak tahun 2021, belum ada satu perusahaan pun yang mengurus izin tersebut ke Pemko Pekanbaru.
“Artinya sampai 2025 ini belum ada perusahaan yang mengajukan izin baru atau memperpanjang, artinya asumsi kita seluruh tiang dan kabel di Pekanbaru kita nyatakan ilegal,” katanya menyudahi.