Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Sejumlah Tempat Biliar Dirazia Satpol PP Pelalawan, Diberi Tenggat Pengurusan Izin

Riko 21 Juli 2025
Sejumlah Tempat Biliar Dirazia Satpol PP Pelalawan, Diberi Tenggat Pengurusan Izin

Suarapertama.com – Satpol PP Pelalawan merazia sejumlah tempat biliar di Kota Pangkalan Kerinci, petugas mendapati beberapa tempat yang memang tidak memiliki izin.

“Ya sejumlah tempat billiard telah kita datangi. Sebagai bentuk dari pengawasan dalam perizinan, terkait adanya laporan masyarakat dan pengurus POBSI,” ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi, Senin (21/7).

Adapun lokasi yang didatangi ialah di daerah SP 6 jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur dan Jalan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.

“Kita telah turun ke Billiard Paradoks hasil pemeriksaan telah memiliki izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah membayar pajak. Sedangkan billiard 89 mempunyai izin, tetapi didalam NIB tersebut berstatus belum terverifikasi, karena syaratnya belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Tengku Junaidi.

Kemudian billiard  Black 99, kata Kasatpol PP, belum bisa menunjukan izin atau NIB menurut keterangan pemilik usaha sudah mengurusnya. Begitu juga dengan billiard Rowan belum mempunyai izin dengan alasan  kepemilikan surat tanah belum di balik nama.

“Kita beri waktu untuk mengurus izin dan melengkapinya. Setelah para pelaku usaha billiard berjanji akan mengurus izin paling lambat bulan Agustus mendatang,” tukasnya.

Continue Reading

Previous: Dugaan Korupsi di Diskominfotiksan Pekanbaru Dikembangkan: Mencuat Nama Oknum Anggota Dewan
Next: Aksi Lanjutan PT.SDO, Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Geruduk Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Berita Terkait

Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Riko 22 Juli 2025
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan

Riko 22 Juli 2025
Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla

Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla

Riko 22 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
  • Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan
  • Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla
  • KPKNL Dumai Taja Konsultasi Publik dan KPKNL Fair 2025
  • BMKG Tegaskan Asap Karhutla tak Sampai Negara Tetangga
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com