
Suarapertama.com – Satpol PP Pelalawan merazia sejumlah tempat biliar di Kota Pangkalan Kerinci, petugas mendapati beberapa tempat yang memang tidak memiliki izin.
“Ya sejumlah tempat billiard telah kita datangi. Sebagai bentuk dari pengawasan dalam perizinan, terkait adanya laporan masyarakat dan pengurus POBSI,” ujar Kasatpol PP Pelalawan Tengku Junaidi, Senin (21/7).
Adapun lokasi yang didatangi ialah di daerah SP 6 jalan Hang Tuah, Pasar Baru, Jalan Lintas Timur dan Jalan Simpang Kualo, Pangkalan Kerinci.
“Kita telah turun ke Billiard Paradoks hasil pemeriksaan telah memiliki izin lengkap dan sesuai aturan yang berlaku, serta telah membayar pajak. Sedangkan billiard 89 mempunyai izin, tetapi didalam NIB tersebut berstatus belum terverifikasi, karena syaratnya belum lengkap sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Tengku Junaidi.
Kemudian billiard Black 99, kata Kasatpol PP, belum bisa menunjukan izin atau NIB menurut keterangan pemilik usaha sudah mengurusnya. Begitu juga dengan billiard Rowan belum mempunyai izin dengan alasan kepemilikan surat tanah belum di balik nama.
“Kita beri waktu untuk mengurus izin dan melengkapinya. Setelah para pelaku usaha billiard berjanji akan mengurus izin paling lambat bulan Agustus mendatang,” tukasnya.