
Suarapertama.com – Kejari Kampar telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang.
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Irwan Saputra tidak memenuhi panggilan pertama tanpa memberikan keterangan. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus mega korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 60 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua telah dikirim.
“Surat pemanggilan sudah di kirim, kamis 5 Juni 2025 malam. Minggu depan diagendakan kembali,” ujar Jackson Apriyanto.
Pemanggilan Irwan Saputra merupakan bagian dari pengembangan kasus mega korupsi dana KUR yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 60 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan lima tersangka yang merupakan internal dari bank plat merah tersebut.
Belum diketahui secara pasti apa keterlibatan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kasus rasuah yang mencuat tersebut.
Namun, kehadirannya sebagai saksi dianggap krusial untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Menurut pihak Kejaksaan, Irwan Saputra tidak hadir pada pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya.
Bahkan, kuasa hukum Irwan Saputra mengaku kehilangan kontak dengan kliennya sejak pagi hari pemanggilan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Irwan Saputra terkait kasus yang menyeret namanya ini.
Pihak Kejaksaan Negeri Kampar berharap Irwan Saputra dapat kooperatif dan memenuhi panggilan kedua untuk membantu proses penyidikan.