Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Sebagai Saksi Dugaan Korupsi KUR, Kejari Kampar Kembali Panggil Anggota DPRD Irwan Saputra

Riko 7 Juni 2025
Sebagai Saksi Dugaan Korupsi KUR, Kejari Kampar Kembali Panggil Anggota DPRD Irwan Saputra

Suarapertama.com – Kejari Kampar telah mengirimkan surat pemanggilan kedua kepada anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BUMN Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang. 

Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Irwan Saputra tidak memenuhi panggilan pertama tanpa memberikan keterangan. Ia dipanggil sebagai saksi dalam kasus mega korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 60 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Apriyanto, menyampaikan bahwa pemanggilan kedua telah dikirim. 

“Surat pemanggilan sudah di kirim, kamis  5 Juni 2025 malam. Minggu depan diagendakan kembali,” ujar Jackson Apriyanto.

Pemanggilan Irwan Saputra merupakan bagian dari pengembangan kasus mega korupsi dana KUR yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 60 miliar. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan lima tersangka yang merupakan internal dari bank plat merah tersebut.

Belum diketahui secara pasti apa keterlibatan anggota dewan dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kasus rasuah yang mencuat tersebut. 

Namun, kehadirannya sebagai saksi dianggap krusial untuk mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.

Menurut pihak Kejaksaan, Irwan Saputra tidak hadir pada pemanggilan pertama dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya. 

Bahkan, kuasa hukum Irwan Saputra mengaku kehilangan kontak dengan kliennya sejak pagi hari pemanggilan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Irwan Saputra terkait kasus yang menyeret namanya ini. 

Pihak Kejaksaan Negeri Kampar berharap Irwan Saputra dapat kooperatif dan memenuhi panggilan kedua untuk membantu proses penyidikan.

Continue Reading

Previous: 245 CPNS Kemenag Riau Terima SK Pengangkatan
Next: Karyawan RAPP Bagikan 10.057 Kantong Daging dari 151 Hewan Kurban di Iduladha 1446 H

Berita Terkait

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Riko 17 Juni 2025
Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Riko 17 Juni 2025
Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1

Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif
  • Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh
  • Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia
  • Penyiaran Konvensional dan Platform Digital Harus Diatur dengan Regulasi Berbeda
  • Bupati Afni Minta Peran Aktif Dunia Usaha Bangun Jalan dan Lingkungan Sosial di Siak
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com