
Suarapertama.com – Plt Kadis LHK Pekanbaru Reza Aulia, menegaskan, yang namanya retribusi sampah itu wajib disetorkan langsung ke kas Pemerintah Kota Pekanbaru.
Namun, berbeda dengan yang namanya iuran uang sampah, sebab nilainya berdasarkan kesepakatan bersama dari pihak kelurahan, RT/RW dengan warga itu sendiri.
“Saya luruskan ya. Yang namanya retribusi dengan iuran itu berbeda. Tapi kalau yang dikutip LPS (Lembaga Pengelola Sampah) ke warga dia menyebut adalah retibusi, itu salah tapi itu iuran,” tegas Reza, Senin,(28/4).
Dia, juga menjelaskan, dalam hal tersebut ada kecamatan yang membuat iuran sampah sesuai spesifikasi seperti warga mampu, dan kurang mampu, tidak mampu. Sehingga untuk iuran tentu berbeda.
“Sementara retribusi yang disetorkan ke kas daerah itu dihitung berdasarkan 1 kg sampah per 1 rupiah. Satu kilogram sampah yang sudah diangkut para LPS itu nanti ditimbang di trans depo dengan nilai Rp100 perkilogram. Tapi yang dipungut petugas LPS ke rumah warga bukan dari hitungan seperti itu tapi berdasarkan iuran yang sudah disepakati tadi,” jelas Reza.
Ditanya, apa dasar dari besaran retribusi yang disetorkan ke kas daerah itu, Reza, mengatakan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Reribusi Daerah.
“Saya menegaskan, yang namanya iuran itu tidak boleh dipatok. Artinya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan warga,” tutupnya.