
Suarapertama.com – Pria inisial HW alias Hendra (47) terpaksa mendekam dalam sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Binawidya usai diringkus tim opsnal.
Yang bersangkutan diringkus terkait aksi penembakan yang dilakukannya hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia, yakni Muhammad Ihsan (15).
Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjalo Tua menjelaskan bahwa aksi penembakan itu terjadi pada Rabu (30/4) malam, di mana korban bersama anak-anak lainnya melakukan perkelahian tanding di Jalan Taman Karya Kecamatan Tuah Madani.
Di lokasi itu, mereka berkelahi satu tanding satu dengan membentuk lingkaran. Aksi mereka itupun membuat suara ribut bagi masyarakat yang berada di lokasi itu.
Di waktu perkelahian berlangsung, tiba-tiba terdengar suara ledakan dan korban langsung tumbang dengan posisi telungkup. Melihat kejadian itu, rekan-rekan lainnya langsung membubarkan diri.
Saat melarikan diri itu, anak-anak tersebut melihat HW alias Hendra mengarahkan senjata laras panjang ke arah mereka sembari meneriaki ‘Mati Kalian’.
Dari kejauhan, para saksi melihat HW alias Hendri ini mendekati korban dan berupaya menyadarkannya, tak lama kemudian HW alias Hendra melarikan korban ke Rumah Sakit Unri dalam keadaan tak sadarkan diri.
“Motif pelaku menembak adalah untuk membubarkan anak-anak yang sedang berkelahi di depan rumahnya,” jelas Kompol Ihut.
Akan tetapi, kondisi korban semakin memburuk hingga dirujuk ke RS Awal Bros Sudirman yang tak berselang hari akhirnya meninggal dunia.
Sepucuk senapan angin disita oleh kepolisian beserta dua proyektil peluru, korban terkena tembakan di bagian kepala belakang yang menyebabkannya tak sadarkan diri.
“Hasil autopsi menunjukkan korban terkena tembakan satu kali di bagian belakang kepala,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku dan para saksi.