Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Putusan MK Bawa Implikasi Ketatanegaraan yang tak Sederhana

Riko 29 Juni 2025
Putusan MK Bawa Implikasi Ketatanegaraan yang tak Sederhana

Suarapertama.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan Aria Bima menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah yang dimulai tahun 2031 dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun.
 
Menurut Aria Bima, putusan MK atas uji materi yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Perludem, akan membawa implikasi ketatanegaraan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, perlu dicermati secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem demokrasi dan tatanan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
 
“Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” ujar Aria Bima di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, akhir pekan ini.
 
Ia menilai bahwa kondisi tersebut membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang baru secara lebih menyeluruh. Menurutnya, pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan.
 
“Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V tersebut.
 
Aria juga mengingatkan kembali pentingnya pendekatan kodifikasi atau omnibus law dalam menyusun undang-undang kepemiluan agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif. Menurutnya, langkah korektif ini penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar merespons dinamika terbaru dan memperbaiki kekurangan dari sistem sebelumnya.
 
“Undang-undang pemilu ke depan harus merupakan hasil dari proses corrective action yang menyeluruh dan menjawab tantangan yang belum terakomodasi dalam undang-undang yang berlaku sekarang,” pungkasnya. (*)

Berita Lainnya

Berita Terkait

Continue Reading

Previous: AirAsia Resmi Terbang Rute Phuket-Medan
Next: Uang Palsu Sudah Beredar, Pelaku Diringkus Polres Kuansing

Berita Terkait

Bhayangkara Race Drag Bike Fasilitasi Hobi Pebalap: Terima Kasih Pak Kapolda Riau

Bhayangkara Race Drag Bike Fasilitasi Hobi Pebalap: Terima Kasih Pak Kapolda Riau

Riko 29 Juni 2025
Wabup Bagus Dampingi Gubri Wahid Launching Kios Pangan Kebangsaan dan Gerakan Pangan Murah

Wabup Bagus Dampingi Gubri Wahid Launching Kios Pangan Kebangsaan dan Gerakan Pangan Murah

Riko 29 Juni 2025
Gubri Wahid Resmikan Kios Pangan Kebangsaan: Harga Sampai dengan Harga Terjangkau

Gubri Wahid Resmikan Kios Pangan Kebangsaan: Harga Sampai dengan Harga Terjangkau

Riko 29 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Bhayangkara Race Drag Bike Fasilitasi Hobi Pebalap: Terima Kasih Pak Kapolda Riau
  • Wabup Bagus Dampingi Gubri Wahid Launching Kios Pangan Kebangsaan dan Gerakan Pangan Murah
  • Gubri Wahid Resmikan Kios Pangan Kebangsaan: Harga Sampai dengan Harga Terjangkau
  • Uang Palsu Sudah Beredar, Pelaku Diringkus Polres Kuansing
  • Putusan MK Bawa Implikasi Ketatanegaraan yang tak Sederhana
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com