Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Pulau-pulau di Indonesia Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Riko 25 Juni 2025
Pulau-pulau di Indonesia Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Suarapertama.com – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).
 
“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing. Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia kecuali sewa menyewa dalam jangka waktu tertentu,” ujar Dede kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
 
Hal itu dikatakan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing setelah empat pulau kecil Indonesia muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online.

“Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut, tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual pulau di Indonesia melalui situs,” kata Dede Yusuf.

Karena itu, ia mendesak pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut. Ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut.

“Juga harus diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” jelasnya.
 
Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh.

“Jadi diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.
 
Sebelumnya, Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri.
 
Sementara itu dilansir dari Antara, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengungkapkan empat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di situs pribadi jual beli online di luar negeri itu tidak bisa diperjualbelikan.
 
Pasalnya, berada di kawasan konservasi dan milik negara. Adapun Keempat pulau yang diduga dijual di situs www.privateislandonline.com tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas. (*)

Continue Reading

Previous: LAMR Kuansing Dukung Satgas PKH: Kembalikan Sebagai Hutan Adat
Next: 1.595 PPPK di Pemko Dumai Formasi 2024 Dilantik

Berita Terkait

Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Riko 22 Juli 2025
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan

Riko 22 Juli 2025
Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla

Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla

Riko 22 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun
  • Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan
  • Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla
  • KPKNL Dumai Taja Konsultasi Publik dan KPKNL Fair 2025
  • BMKG Tegaskan Asap Karhutla tak Sampai Negara Tetangga
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com