Seorang pekerja di PT KJA (Kreasi Jaya Adhikarya) dikabarkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi pada Jum’at, 4 Juli 2025. Insiden tragis tersebut terjadi saat korban diduga tengah melakukan perbaikan pada jaringan listrik di area perusahaan.
Korban yang merupakan supertenden Instalasi kelistrikan berinisial H (33) itu, disebut-sebut mengalami luka parah di bagian lengannya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa korban meninggal dunia saat perjalanan menuju rumah sakit.
Menurut keterangan sementara yang dihimpun dari berbagai sumber, korban saat itu sedang menjalankan tugas perbaikan jaringan listrik yang mengalami gangguan. Namun nahas, proses perbaikan tersebut justru berujung maut.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan (AMPPL) Kota Dumai, Nanda Sahputra pada kesempatan ini mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan PT KJA. Mereka menilai, kecelakaan fatal semacam ini tidak semestinya terjadi apabila prosedur SMK3 diterapkan dengan ketat.
Celakanya, AMPPL juga mendapatkan informasi bahwa korban dievakuasi menggunakan mobil operasional kantor bukan menggunakan mobil ambulance sesuai regulasi SMK3.
“Kami menduga bahwa PT KJA tidak melaksanakan Standar K3 sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah yang semestinya dilaksanakan oleh setiap perusahaan,” Ujarnya.
Akibat peristiwa ini, Nanda berpendapat bahwa PT KJA juga diduga lalai melindungi karyawannya dan sudah gagal dalam memastikan keselamatan kerja karyawan dalam bekerja sesuai amanat undang-undang Tenaga Kerja pasal 87.
“Di UU Tenaga kerja pasal 87 No 1 sudah jelas meminta agar perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), namun sepertinya kami duga PT KJA lalai dalam menerapkan hal tersebut, selanjutnya kami meminta untuk instansi terkait agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan apa bila perusahaan terbukti lalai dalam penerapan SMK3,” jelas Nanda.
Tak hanya itu, Nanda juga menjelaskan, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Pasal 190: Menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban K3 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau kurungan.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 19: Jika ada kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan kerja, termasuk yang menyebabkan cacat tetap atau kematian, perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana.
Undang-Undang No. 21 Tahun 2003 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 155. Sanksi Internasional: Jika terbukti bahwa Perusahaan tidak mematuhi standar internasional ini, selain sanksi domestik, ada juga kemungkinan dikenakan sanksi reputasi atau larangan dalam perdagangan atau kerja internasional.
Selain itu, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 dan 99: Jika kelalaian perusahaan dalam mengelola dampak lingkungan menyebabkan kecelakaan yang mempengaruhi kesehatan atau kehidupan manusia, sanksi pidana bisa berupa hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar.
Tindak Pidana Korporasi. Selain pidana terhadap individu yang bertanggung jawab (misalnya manajemen), korporasi seperti Perusahaan juga bisa dikenakan denda besar, pembekuan operasional, atau pencabutan izin usaha.
Tanggung Jawab Pidana Individu Selain perusahaan secara keseluruhan, para pimpinan atau manajer yang bertanggung jawab atas penerapan K3 di perusahaan bisa dijerat sanksi pidana. Misalnya, jika ada pejabat Perusahaan yang terbukti lalai dalam menerapkan aturan keselamatan yang menyebabkan kecelakaan, mereka bisa dikenai hukuman pidana.
“Oleh sebab itu, kami dari AMPPL mendesak kepada perusahaan agar segera menjelaskan kronologi terjadinya kecelakaan tersebut dan juga kami turut mempertanyakan hak-hak keluarga korban,” tuturnya.
