
Suarapertama.com – Dumai — PT Ecooils Jaya Indonesia (EJI), perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang beroperasi di Kota Dumai, diduga melakukan pencemaran lingkungan melalui aktivitas ilegal penimbunan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) di beberapa lokasi di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaporkan tidak mengantongi izin teknis (Rintek) dari instansi terkait.
Temuan ini diungkap dalam inspeksi mendadak yang dipimpin langsung oleh Direktur Lingkungan Malaya Research and Development, Dhery Perdana Nugraha. Menurut Dhery, pengawasan ini merupakan bagian dari agenda tahunan untuk menertibkan industri yang berpotensi merusak lingkungan.
“Hasil di lapangan menunjukkan adanya penimbunan limbah ilegal jenis SBE di Jalan Parit Kitang, Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan,” ungkap Dhery. Ia menambahkan, temuan serupa juga ditemukan di kawasan Jalan Lintas Dumai – Sungai Pakning, tepatnya di Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dhery mendesak Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) Provinsi Riau untuk segera menindak tegas pelaku atau mafia limbah yang terbukti mencemari lingkungan. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021 dan No. 19 Tahun 2021, limbah SBE dikategorikan sebagai limbah B3 dan Non-B3, dan pengelolaannya harus sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Setiap pelaku usaha yang menghasilkan limbah berbahaya, lanjut Dhery, wajib memenuhi standar teknis penyimpanan sesuai Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menambahkan, dumping limbah ke lingkungan tanpa izin adalah pelanggaran serius.“Jika terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin, pelaku dapat dijerat pidana hingga 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Dhery.