
Suarapertama.com – Penyidik masih mendalami dugaan penipuan modus anggota polisi yang dilakukan oleh pria inisial YF, pria umur 35 tahun itu ditangkap pada Kamis (15/5) di parkiran rumah sakit di Pekanbaru.
Kanitreskrim Polsek Rumbai Ipda Rizki Aulia menyebut bahwa pelaku YF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
Modus Pelaku YF, sebut Ipda Riski, ialah mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polresta Pekanbaru, korbannya ialah seorang wanita berumur 45 tahun.
Pelaku YF menjalin asmara dengan wanita tersebut, kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan motor miliknya sedang dalam kondisi rusak.
Berhasil meminjam, pelaku YF ini membawa sepeda motor tanpa mengembalikannya. Merasa kehilangan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rumbai.
Usai ditangkap, pelaku YF ini mengaku baru pertama kali beraksi. Modus mengaku anggota polisi hanyalah upayanya untuk menarik korban.
“Dari pengakuannya baru pertama kali,” kata Ipda Riski saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5).
Kebenaran pun terungkap, pelaku YF ini sebenarnya hanya seorang pengangguran, dia memanfaatkan korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari nya.
“Iya,” jawab Ipda Riski membenarkan bahwa yang bersangkutan hanyalah seorang pengangguran.
Pada saat ditangkap, tim opsnal mendapatinya memakai seragam baju kaos bertuliskan ‘POLISI’ yang balut jaket. Atribut kepolisian ini didapatkannya dari toko pakaian.
“Dibeli pelaku di salah satu toko pakaian di Kota Pekanbaru,” paparnya.
Terkait dengan adanya korban lain, Ipda Riski menyebut hal ini masih dalam tahap pendalaman, pelaku akan terus dimintai keterangan.
“Masih kita dalami,” kata Ipda Riski mengakhiri.