Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan

Riko 22 Juli 2025
Polres Siak Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah, Tiga Orang Diamankan

Suarapertama.com – Polres Siak mengungkap sindikat pemalsuan sertifikat tanah, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan satu wanita diantaranya.

Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy Putra menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas nama Bambang Ashari, yang merasa tertipu setelah menerima sertifikat tanah palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu pengurusan pemecahan sertifikat.

“Kami menerima laporan dari korban yang merasa dirugikan secara materil hingga Rp8 juta. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni seorang pria berinisial SU yang berperan sebagai pencari orang yang mau mengurus surat tanah, seorang perempuan berinisial OP yang berperan sebagai seorang yang bisa mengurus surat tanah dan seorang pria berinisial FH yang berperan dalam proses pembuatan sertifikat palsu di sebuah percetakan di Pekanbaru,” jelas AKBP Eka, Selasa (22/7).

Pihak kepolisian menyita 166 file digital sertifikat tanah palsu yang tersimpan di komputer yang digunakan tersangka FH, yang bekerja sebagai desainer grafis di salah satu percetakan di Pekanbaru.

“Ini merupakan temuan yang sangat penting, karena menunjukkan adanya praktik pemalsuan surat yang sistematis dan berulang. Ini bukan kasus satu-dua, tapi sudah berlangsung dari Januari hingga Juli 2025,” paparnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.

Masyarakat diingatkan untuk selalu melakukan pengecekan keaslian dokumen penting, seperti sertifikat tanah, langsung ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku bisa mengurus sertifikat dengan cara cepat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Siak khususnya dan Riau umumnya untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam setiap pengurusan yang berkaitan dengan dokumen pertanahan. Cek betul keasliannya, bisa melalui BPN atau ke Desa untuk surat tanah seperti SKGR. Jangan mengurus tanah melalui Calo,” tutup AKBP Eka.

Continue Reading

Previous: Provinsi Riau Berstatus Tanggap Darurat Karhutla
Next: Hetifah: Komisi X DPR Usulkan Wajib Belajar Menjadi 13 Tahun

Berita Terkait

Kualitas Udara di Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat

Kualitas Udara di Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat

Riko 23 Juli 2025
Pemkab Bengkalis Distribusikan 489 Ton Beras: Diterima 23

Pemkab Bengkalis Distribusikan 489 Ton Beras: Diterima 23.996 Warga Terima 20 Kg Beras

Riko 23 Juli 2025
Pemkab Meranti Optimis Capai Visi Misi

Pemkab Meranti Optimis Capai Visi Misi

Riko 23 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Kualitas Udara di Pekanbaru Masuk Kategori Tidak Sehat
  • Pemkab Bengkalis Distribusikan 489 Ton Beras: Diterima 23.996 Warga Terima 20 Kg Beras
  • Pemkab Meranti Optimis Capai Visi Misi
  • Bupati Anton Instruksikan Camat se-Rohul Cepat Tanggap Penanganan Karhutla
  • Pemkab Kampar Salurkan Beasiswa Rp1,2 Miliar
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com