Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Polres Meranti Sita 25 Ton Kayu Ilegal Logging

Riko 4 Juni 2025
Polres Meranti Sita 25 Ton Kayu Ilegal Logging

Suarapertama.com – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap praktik ilegal logging di perairan Selat Ringgit, Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Dalam operasi yang digelar Selasa (3/6) dini hari, petugas berhasil mengamankan satu unit kapal motor (KM) Tuah Reza yang mengangkut 25 ton kayu olahan tanpa dokumen sah.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi didampingi Kasatreskrim AKP Roemin Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil operasi gabungan antara Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Meranti.

“Ya, benar. Tim gabungan Polres Meranti berhasil mengamankan satu unit kapal dan 25 ton kayu olahan ilegal logging yang akan dibawa ke Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, operasi bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Senin (2/6) sekitar pukul 23.00WIB, mengenai aktivitas pengeluaran kayu olahan ilegal dari wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menggunakan speedboat Satpolairud untuk menyusuri perairan Desa Kampung Balak dan Selat Ringgit.

Pada Selasa dini hari sekitar pukul 05.30WIB, tim mencurigai sebuah kapal yang tampak sarat muatan berlayar menuju perairan Selat Air Hitam, Desa Mengkikip, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Tim gabungan segera melakukan pengejaran dan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa kapal tersebut adalah KM Tuah Reza, yang mengangkut tumpukan kayu olahan seberat 25 ton tanpa dokumen legal. Tim langsung melakukan interogasi awal terhadap nahkoda kapal berinisial JI (41) dan anak buah kapal (ABK) berinisial RO (27).

“Dari keterangan JI dan RO, diketahui bahwa muatan kayu olahan tersebut akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun dan dimiliki oleh seseorang berinisial AD,” jelas Kapolres.

Karena tidak dapat menunjukkan surat keterangan sah atas kayu tersebut, kapal beserta seluruh awak dan barang bukti langsung diamankan ke Kantor Unit Patroli Polres Kepulauan Meranti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Ini komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam dan menindak tegas pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti,” tegas AKBP Aldi Alfa Faroqi.

Continue Reading

Previous: Afni-Syamsurizal Pimpin Siak 2025-2030
Next: Rohul Kejar Target 3 Besar Kinerja Stunting

Berita Terkait

Disinyalir Masuk Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Cari Solusi Redam Konflik

Disinyalir Masuk Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Cari Solusi Redam Konflik

Riko 17 Juni 2025
10 OPD Terima Penghargaan dari Pemkab Rohil

10 OPD Terima Penghargaan dari Pemkab Rohil

Riko 17 Juni 2025
LPS Diminta Sepakati Besaran Iuran Sampah dengan Warga

LPS Diminta Sepakati Besaran Iuran Sampah dengan Warga

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Disinyalir Masuk Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Cari Solusi Redam Konflik
  • 10 OPD Terima Penghargaan dari Pemkab Rohil
  • LPS Diminta Sepakati Besaran Iuran Sampah dengan Warga
  • Wanita di Inhu Jadi Korban Pemerasan Love Scamming, Pelaku Diringkus
  • RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com