
Suarapertama.com – Dua bandar narkoba diringkus Satresnarkoba Polres Kampar, 31 paket sabu dengan berat setengah kilogram dan 528 pil ekstasi turut disita.
Diketahui penangkapan kedua pelaku dilakukan di lokasi berbeda pada Selasa (29/4). Tersangka pertama, berinisial AW (33), kediamannya di Perumahan Bumi Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pengembangan kemudian mengarah pada tersangka kedua, berinisial WU (34), yang berhasil diringkus di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.
Kasat Narkoba AKP Era Maifo, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di lokasi sekitar rumah AW. Berbekal informasi tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan AW.
“Saat penggeledahan terhadap AW di depan rumahnya, ditemukan satu paket sabu di dalam kotak rokok. AW mengakui bahwa sabu itu miliknya dan masih menyimpan narkotika lain di rumahnya,” ujar AKP Era Maifo, Sabtu (3/5).
Saat penggeledahan di rumah AW, polisi menemukan barang bukti 31 paket sabu dengan berat bruto mencapai 537,99 gram dan 528 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik bening.
Dari pengakuan AW, narkotika tersebut didapat dari WU yang berlokasi di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Tim Opsnal kemudian bergerak dan berhasil mengamankan WU di alamat tersebut.
“Saat diinterogasi, WU mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang berinisial JN (DPO) di kawasan sebelum SPBU Jalan M Yamin, Pekanbaru,” jelas AKP Era Maifo.
Lebih lanjut, AKP Era Maifo mengungkapkan bahwa hasil tes urine terhadap AW menunjukkan positif metamfetamin, sementara WU negatif.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.