
Suarapertama.com– Polres Siak menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi secara spontan di area PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Kapolres Siak, AKBP Eka Ariandy menjelaskan bahwa delapan orang dinyatakan sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti atas keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan, provokasi, dan pengrusakan yang terjadi.
Untuk proses selanjutnya delapan tersangka tersebut telah dikirim dan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Riau dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Riau.
Delapan orang yang telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka adalah
AS (41) berperan sebagai provokator memancing amarah massa dan memukul kendaraan alat berat dan sepeda motor;
MH (43) melakukan penganiayaan terhadap karyawan PT SSL.
LS (50) melakukan kekerasan terhadap barang berupa memukul kaca mobil minibus dengan menggunakan jerigen;
S (15) , melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat);
HA (54) berperan sebagai pengumpul dana untuk aksi massa dan mencatat pengeluaran;
DW (15) melakukan pengerusakan dengan menggunakan alat berat (operator alat berat);
HT (48) sebagai pelaku pengrusakan; dan
SL (54) yang memiliki peran paling mencolok dalam kejadian ini. Ia diduga melakukan pembakaran terhadap klinik milik PT SSL, melempari mobil operasional, serta memprovokasi massa agar melakukan pembakaran lainnya.
“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti terus berjalan,” ujarnya, Senin (16/6).
Kerusuhan yang terjadi di PT SSL ini sebelumnya mengundang perhatian luas karena melibatkan tindakan anarkis seperti pembakaran fasilitas, perusakan kendaraan dan kekerasan terhadap karyawan perusahaan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.