
Suarapertama.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru telah memeriksa sebanyak 12 orang.
Mereka dijadikan sebagai saksi atas aktivitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), di mana ditemukan limbah medis ditimbun di Jalan Karya Beringin Kelurahan Karya Indah Kecamatan Binawidya pada Rabu (21/5) lalu.
“Sudah 12 saksi yang kita mintai keterangan termasuk tenaga ahli dari IPB,” kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Rabu (18/6).
Penyelidikan awal, jelas Kompol Bery, pemilik usaha tersebut sudah didapati dan juga telah dimintai keterangan atas pekerjaan yang tidak memenuhi standar operasional prosedur dalam mengelola limbah B3.
“Informasi awal dari pemilik, usaha pengelolaan limbah B3 ini sudah berjalan selama dua tahun. Namun, di lokasi ditemukan limbah B3 yang dibiarkan berserakan dan ditimbun tanpa mengikuti prosedur pengelolaan yang benar,” papar Kompol Bery.
Pihak kepolisian menyebut temuan ini berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik usaha dan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dalam kegiatan tersebut,” lanjut Kompol Bery.
“Saat ini, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Pekanbaru tengah menyiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk dokumentasi lokasi, pemeriksaan saksi, serta pelaporan hasil penyelidikan kepada pimpinan sebagai bahan pengambilan keputusan selanjutnya,” katanya menyudahi.