Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Lahan di Hutan Lindung: Modus Kelompok Tani

Riko 14 Mei 2025
Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Lahan di Hutan Lindung: Modus Kelompok Tani

Suarapertama.com – Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap praktik jual beli lahan ilegal di kawasan hutan lindung Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka utama.

MD disinyalir sebagai otak dari aksi jual beli lahan kawasan hutan dengan modus berkedok kelompok tani. “Modus tersangka adalah menjual lahan di kawasan hutan seolah-olah itu milik kelompok tani, dengan harga sekitar Rp30 juta per hektare,” ujar Kepala Unit II Satreskrim Polres Bengkalis, Ipda Fachri Muhammad Mursyid, Selasa (13/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, MD diketahui telah menjual sekitar 40 hektare lahan. Dari sana, dia meraup keuntungan mencapai Rp385 juta.

Polisi juga mengungkap bahwa MD tidak bekerja sendirian. Ia memiliki tim yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami jaringan pelaku lainnya serta aliran dana dari transaksi ilegal ini,” terang Fachri.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas gabungan dari Satreskrim Polres Bengkalis dan PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA) melakukan patroli rutin di wilayah konsesi perusahaan pada Sabtu (10/5).

Saat itu, petugas menemukan dua pondok, yakni besar dan kecil, yang digunakan oleh para pekerja, serta mendengar suara ekskavator yang tengah beroperasi di dalam kawasan hutan.

Tim pun dibagi dua dan berhasil menemukan dua unit ekskavator merek Sumitomo dan Hitachi yang digunakan untuk membuka lahan. Dua operator alat berat berinisial RSP dan AP turut diamankan dalam operasi tersebut.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit ekskavator, kwitansi jual beli lahan, serta plang batas lahan milik pembeli,” lanjut Fachri.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Polres Bengkalis.

Continue Reading

Previous: Polres Rohul Patroli Premanisme
Next: Siaga Karhutla, Pemprov Riau Lakukan Modifikasi Cuaca

Berita Terkait

Disinyalir Masuk Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Cari Solusi Redam Konflik

Disinyalir Masuk Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Cari Solusi Redam Konflik

Riko 17 Juni 2025
10 OPD Terima Penghargaan dari Pemkab Rohil

10 OPD Terima Penghargaan dari Pemkab Rohil

Riko 17 Juni 2025
LPS Diminta Sepakati Besaran Iuran Sampah dengan Warga

LPS Diminta Sepakati Besaran Iuran Sampah dengan Warga

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Disinyalir Masuk Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Cari Solusi Redam Konflik
  • 10 OPD Terima Penghargaan dari Pemkab Rohil
  • LPS Diminta Sepakati Besaran Iuran Sampah dengan Warga
  • Wanita di Inhu Jadi Korban Pemerasan Love Scamming, Pelaku Diringkus
  • RAPP Kembangkan Peternakan Rakyat Lewat Program Mitra Bina di Kampar
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com