
Suarapertama.com – Polres Kampar telah mengamankan wanita inisial CH alias Citra, wanita itu diduga melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 18 tahun inisial VW, yang merupakan keponakannya.
Video dugaan itu pun tersebar di media sosial sejak Sabtu (24/5), peristiwa itu terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
“Kami mendapat laporan pada Sabtu, 24 Mei 2025 Pukul 19.49 WIB. Pelaku juga telah kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Minggu (25/5).
Dijelaskannya, peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban VW berada di gudang yang juga berfungsi sebagai tempat tidurnya, didatangi oleh tantenya, CH alias Citra.
“Saat itu CH membawa sapu dan langsung memarahi korban karena dianggap tidak bersih dalam mencuci pakaian dan membersihkan rumah,” kata AKP Gian.
Tanpa basa-basi, CH diduga langsung melakukan penganiayaan terhadap VW menggunakan tangkai sapu dan pembersih tempat tidur yang terbuat dari rotan.
Kekerasan ini disaksikan oleh pelapor, Sofwan Hadi, dan warga sekitar perumahan. Melihat kondisi korban, pelapor dan warga lainnya segera membawa VW ke Polres Kampar untuk penanganan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44,” pungkas AKP Gian.