Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Dana CSR di Rohil: Naik Sidik

Riko 23 Juli 2025
Polda Riau Usut Dugaan Korupsi Dana CSR di Rohil: Naik Sidik

Suarapertama.com – Setelah Kejaksaan, kini giliran Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang turun tangan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) Perseroda, sebelumnya dikenal sebagai PD SPRH.

Dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mencapai lebih dari Rp19 miliar.

Pengusutan dilakukan oleh Tim Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Saat ini, perkara tersebut telah resmi masuk ke tahap penyidikan, yang dimulai sejak 8 Juli 2025.

“Baru naik sidik (penyidikan, red),” ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (22/7).

Ia menjelaskan bahwa tim penyidik tengah fokus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hal itu merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Belum (masuk tahap perhitungan kerugian negara). Sedang pemeriksaan saksi dulu,” tambah Kombes Ade.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang dipermasalahkan berasal dari PT Riau Petroleum. Dana tersebut merupakan bentuk bagi hasil kerja sama dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) untuk tahun anggaran 2024, dengan total penyaluran mencapai Rp19.527.000.000.

Namun, dalam proses distribusinya, diduga terjadi berbagai kejanggalan. Para penerima hibah terdiri dari beragam latar belakang, termasuk organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid, hingga rumah tahfidz yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.

Ironisnya, sejumlah penerima mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai yang tercantum dalam dokumen resmi. Contohnya, sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tertulis dalam dokumen penyaluran.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan PT SPRH. Kasus yang ditangani kejaksaan berkaitan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT SPRH selama periode 2023 hingga 2024.

Continue Reading

Previous: Bupati Kasmarni Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
Next: Pemkab Kampar Salurkan Beasiswa Rp1,2 Miliar

Berita Terkait

Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan

Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan

Riko 23 Juli 2025
56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan

56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan

Riko 23 Juli 2025
Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai

Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai

Riko 23 Juli 2025

Berita Terbaru

  • Komisi I Tegaskan RT RW tak Berwenang Izinkan Provider Pasang Jaringan
  • 56 Pelanggar Ditindak Tim Gabungan
  • Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Desa Pangkalan Gondai
  • Belajar, Bermain, dan Tumbuh Bersama: RAPP Hadir untuk Anak-Anak di Wilayah Operasional
  • Pastikan Petani Dapat Perhatian Pemerintah, Mentan Andi Kunjungi Kelompok Tani di Sabak Auh
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com