Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sindikat Internasional, Ada Sabu Hingga Heroin

Riko 28 Mei 2025
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Sindikat Internasional, Ada Sabu Hingga Heroin

Suarapertama.com – Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika yang terdiri dari 119,7 Kg sabu, 3,87 Kg heroin dan 43.674 butir ekstasi serta 16 Kg ganja, Rabu (28/5).

Barang bukti tersebut disita dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda  yang terjadi di berbagai wilayah periode dari Maret hingga Mei.

“Keseluruhan barang bukti narkotika ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ujar Kombes Putu Yuda.

Kombes Putu mengatakan jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.

“Jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.

“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya dimata hukum.

“Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 (2) dan atau 112(2) jo 132 UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman minimal 6 tahun hingga hukuman mati dan seumur hidup,” katanya menyudahi.

Continue Reading

Previous: Puan Resmikan Patung Bung Karno di KBRI Tokyo
Next: Asta Cita Presiden Prabowo Soal Tata Kelola Desa Selaras dengan Tagline DPD RI

Berita Terkait

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas

Riko 16 Juni 2025
Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer

Riko 16 Juni 2025
Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025

Riko 16 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Dikunjungi BPJS Kesehatan Dumai, Bupati Kasmarni Sebut UHC jadi Prioritas
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan Pemkab Siak Akan Tuntaskan Tunda Bayar TPP hingga Gaji Honorer
  • Pemkab Bengkalis Terima Laporan Reses Anggota DPRD Tahun Sidang 2025
  • Dapat Kucuran Dana Tambahan, Dinsos Pekanbaru Tambah Dua Rombel Sekolah Rakyat
  • Bakti Kesehatan Polda Riau Sambut Hari Bhayangkara ke-79: Cek Kesehatan Dapat Sembako
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com