
Suarapertama.com – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS, Mulyanto berharap pembahasan perpanjangan masa jabatan kepala daerah (kada) dan anggota DPRD (provinsi dan kabupaten/kota) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemilu, dapat berjalan dengan baik.
Mulyanto mengingatkan bahwa masalah perpanjangan masa jabatan ini sudah pernah terjadi sebelumnya. Sehingga dapat menjadi acuan hukum atau semacam yurisprudensi oleh pembuat regulasi.
“Kalau kita mengamini keputusan MK tersebut konsekuensinya mesti ada perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan DPRD sesuai dengan jadwal pemilu lokal, yang kelak akan dilaksanakan. Hal ini dapat dimengerti. Karena itu, pembentuk UU penting untuk memahami dan mempersiapkannya,” tambahnya kepada media ini, Senin (30/6/2025).
Mulyanto menyebut pada tahun 1997, masa jabatan anggota DPR RI dan DPRD hasil pemilu yang seharusnya berakhir sampai tahun 2002 (masa jabatan lima tahun), dipotong menjadi hanya sekitar dua tahun. Hal tersebut terjadi karena percepatan Pemilu tahun 1999 di awal reformasi.
Sementara, perpanjangan masa jabatan kepala daerah terjadi pada kasus hasil pilkada tahun 2020. Dimana masa jabatan kepala daerah diperpanjang menjadi lebih dari lima tahun.
Gubernur, bupati dan wali kota hasil Pilkada tahun 2020 menjabat hingga tahun 2025 (seharusnya hanya sampai tahun 2024). Ini dilakukan agar terjadi keseragaman untuk masuk kedalam siklus Pilkada serentak nasional.
“Jadi dengan adanya preseden itu para pembentuk UU akan lebih mudah untuk mencapai konsensus dalam merumuskan masa jabatan transisional kepala daerah dan DPRD akibat putusan MK tentang pemilu nasional dan pemilu lokal,” jelas Mulyanto. (*)