
Suarapertama.com – Sindikat MiChat diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Sukajadi, tiga pria dan satu wanita tak berkutik saat ditangkap pada Sabtu (7/6).
Ialah DE alias Edward, FE alias Ferdi, JN alias Jonatan dan JT alias Jeslin. Mereka ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.
Diringkusnya sindikat ini karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang pria yang dihubungi korban melalui aplikasi kencan tersebut.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menjelaskan bahwa korban ini diajak pelaku JT alias Jeslin ke sebuah kos di Jalan Durian.
“Di lokasi, korban diancam oleh dua pria yang sudah menunggu, dan dipaksa mentransfer uang senilai lebih dari dua juta rupiah,” terang Kompol Jorminal, Kamis (19/6).
Dua pria tersebut ialah DE dan FE, tak hanya diminta untuk mentranfers akan tetapi juga diminta uang tunai senilai Rp350 ribu.
“Pelaku meminta uang dengan dalih biaya kamar dan uang keamanan. Karena merasa terancam, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” sambung Jorminal.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit handphone milik para pelaku dan tangkapan layar bukti transaksi pengiriman dana dari korban.
“Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi. Mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” beber Jorminal Sitanggang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Kami minta warga agar tidak mudah percaya dan selalu waspada saat menerima ajakan bertemu dari orang asing lewat aplikasi,” tutup Kompol Jorminal.