
Suarapertama.com – Satreskrim Polres Kampar berhasil menciduk seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA di Bangkinang.
Pria 60 tahun tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
“Penangkapan terhadap AA dilakukan pada Jumat (25/4) siang di tempat usaha papan bunga miliknya yang berlokasi di (Desa) Ridan (Permai),” ujar Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Minggu (27/4).
AKP Gian mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/7/2022) siang di Jalan Sungai Kampar.
“Korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, sedang berkunjung ke rumah tetangganya untuk bermain dengan seorang temannya,” jelasnya.
Nahas, saat hendak kembali ke rumah, korban dihampiri oleh pelaku. AA diduga merangkul korban dari belakang dan membekap mulutnya secara paksa.
Korban kemudian diseret ke ruangan belakang rumah pelaku, tepatnya di kamar mandi. Di sanalah, AA diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan hingga menyebabkan kemaluan korban mengalami pendarahan.
Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke Polres Kampar pada Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan memberikan uang antara Rp200.000 hingga Rp300.000 setiap kali pertemuan.
“Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya.