Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Pensiunan PNS di Kampar Diringkus Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Riko 28 April 2025
Pensiunan PNS di Kampar Diringkus Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur

Suarapertama.com – Satreskrim Polres Kampar berhasil menciduk seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AA di Bangkinang.

Pria 60 tahun tersebut diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.

“Penangkapan terhadap AA dilakukan pada Jumat (25/4) siang di tempat usaha papan bunga miliknya yang berlokasi di (Desa) Ridan (Permai),” ujar Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Minggu (27/4).

AKP Gian mengungkapkan peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (23/7/2022) siang di Jalan Sungai Kampar. 

“Korban, seorang anak perempuan berusia 16 tahun, sedang berkunjung ke rumah tetangganya untuk bermain dengan seorang temannya,” jelasnya.

Nahas, saat hendak kembali ke rumah, korban dihampiri oleh pelaku. AA diduga merangkul korban dari belakang dan membekap mulutnya secara paksa. 

Korban kemudian diseret ke ruangan belakang rumah pelaku, tepatnya di kamar mandi. Di sanalah, AA diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan hingga menyebabkan kemaluan korban mengalami pendarahan.

Ayah korban yang mengetahui kejadian tersebut melaporkannya ke Polres Kampar pada Februari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia bahkan mengungkapkan telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali dan memberikan uang antara Rp200.000 hingga Rp300.000 setiap kali pertemuan.

“Saat ini, AA telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016,” pungkasnya.

Continue Reading

Previous: Dikunjungi Wamendag RI, Pedagang Pasar Cik Puan Minta U-Turn Dibongkar
Next: Pemkab Bengkalis Siap Berkolaborasi Hadapi Karhutla

Berita Terkait

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Riko 17 Juni 2025
Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Riko 17 Juni 2025
Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1

Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif
  • Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh
  • Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia
  • Penyiaran Konvensional dan Platform Digital Harus Diatur dengan Regulasi Berbeda
  • Bupati Afni Minta Peran Aktif Dunia Usaha Bangun Jalan dan Lingkungan Sosial di Siak
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com