Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Pengguna Sabu di TK Pembina Langgam Diringkus

Riko 23 April 2025
Pengguna Sabu di TK Pembina Langgam Diringkus

Suarapertama.com – Polsek Langgam mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di TK Negeri Pembina, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/4), setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh tim Reskrim Polsek Langgam.

Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri melalui Kapolsek Ipda Jerry P Sinaga membenarkan hal tersebut. Dikatakan Ipda Jerry, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran oleh tim opsnal Reskrim.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari temuan alat hisap sabu atau bong dan botol minuman di area TK Negeri Pembina pada Minggu (6/4) lalu.

“Pengungkapan perkara tindak pidana Narkotika ini merupakan tindak lanjut dari viralnya ditemukan bong sabu dan botol minuman di TK Negeri Pembina di Kelurahan Langgam pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 lalu,” jelas Ipda Jerry.

Penangkapan terhadap pelaku bernama M Eldiansyah (28) dilakukan di salah satu rumah di Kelurahan Langgam. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Muharmadi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 12 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 1,55 gram.,

Saat diinterogasi, pelaku mengakui dirinya berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna sabu di TK Negeri Pembina Langgam yang sempat viral tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa. Di antaranya, 12 paket sabu dengan berat total 1,55 gram, satu bungkus plastik bening klep merah, satu buah pipet sendok sabu, satu buah botol plastik warna hitam putih sebagai tempat sabu dan satu unit handphone android merk OPPO

Saat ini tersangka telah diamankan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk pelaku lainnya akan terus dikejar dan tim opsnal Reskrim terus melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek Langgam Ipda Jerry P Sinaga.

Continue Reading

Previous: Kapal RoRo Rute Insit-Mengkapan Beroperasi: Pangkas Waktu Jadi 4 Jam
Next: Agung Nugroho Bakal Rombak Kabinet Kerja

Berita Terkait

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Riko 17 Juni 2025
Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Riko 17 Juni 2025
Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1

Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif
  • Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh
  • Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia
  • Penyiaran Konvensional dan Platform Digital Harus Diatur dengan Regulasi Berbeda
  • Bupati Afni Minta Peran Aktif Dunia Usaha Bangun Jalan dan Lingkungan Sosial di Siak
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com