
Suarapertama.com – Sebuah rumah di Gang Merak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), selama ini menjadi sorotan warga karena aktivitas mencurigakan dan kerap dijadikan tempat keluar-masuk orang asing. Kecurigaan warga pun terbukti.
Pada Selasa (17/6) sekitar pukul 15.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Inhu berhasil meringkus seorang pria bernama Renol alias Renol yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit I Satresnarkoba Polres Inhu, Ipda Iksan Lutfi langsung melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi. Atas instruksi itu, tim segera diterjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target dan mengantongi identitas pelaku, Tim Opsnal melakukan penggerebekan. Renol berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua plastik pembungkus berisi total 21 paket sabu di dalam saku celana panjang jeans biru yang dikenakan pelaku.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yaitu satu unit handphone merek Vivo warna biru, satu plastik pembungkus ukuran sedang, dan uang tunai sebesar Rp947.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba. Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah lama menjadi target kami berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu, ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Rabu (18/6).
Dari hasil interogasi awal, Renol mengakui bahwa 21 paket sabu tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. Meski pengakuan awal menyebut hanya satu pelaku, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambah Aiptu Misran.
Saat ini, Renol masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Inhu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara