Skip to content
Suara Pertama

Suara Pertama

Bersuara dengan Berita

Primary Menu
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Teknologi
  • Olahraga
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Lainnya

Pengawasan Lemah, Pengamat Zainul Akmal: Penahanan Ijazah Perbuatan Melawan Hukum

Riko 26 April 2025
Pengawasan Lemah, Pengamat Zainul Akmal: Penahanan Ijazah Perbuatan Melawan Hukum

Suarapertama.com – Bukan hanya menjadi sorotan dari Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer, soal dugaan penahanan ijazah di salah satu perusahaan di Pekanbaru juga mendapat sorotan dari Akademisi dan Peneliti Ulil Albab Law Firm, Zainul Akmal.

Menurutnya, penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum, meskipun belum ada ketentuan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Meski belum ada ketentuan eksplisit dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang secara tegas melarang penahanan ijazah pekerja oleh perusahaan, tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegas Zainul, Kamis,(24/4).

Dia menambahkan, penguasaan terhadap barang milik pribadi pekerja termasuk ijazah tanpa dasar hukum itulah yang disebut perbuatan melawan hukum. 

“Dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau bahkan tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya. 

Didalam UUD 1945, Pasal 28 D, tentang hak asasi manusia (HAM) yakni ‘Setiap orang berhak untuk bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak atas syarat syarat ketenagakerjaan yang adil’.

“Pemaksaan kerja atau mempertahankan pekerja secara sepihak tanpa dasar hukum merupakan pelanggaran terhadap HAM,” tegas Zainul. 

Lebih jauh, Zainul, menegaskan, hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha kerap tidak didasarkan pada perjanjian kerja secara tertulis. Sehingga hak pekerja berupa insentif dan salinan kontrak kerja tidak diberikan. 

Maka dari itu perlunya ada perjanjian kerja antara perusahaan dan karyawan, seperti yang dituliskan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 63 ayat (1) yang berbunyi ‘Jika perjanjian kerja waktu tidak tertentu dibuat secara lisan, maka pengusaha wajib membuat surat pengangkatan yang memuat (a) nama dan alamat pekerja; (b) tanggal mulai bekerja; (c) jenis pekerjaan; (d) besarnya upah, jika ketenthan ini dilanggar maka sanksi pidana denda dapat dikenakan paling banyak Rp 50 juta. 

Ia menyatakan pengawasan ketenagakerjaan oleh pemerintah sangat kurang bahkan sangat lemah. 

Indikator lemahnya pengawasan tersebut dinilai atas beberapa penyebab, yakninya jumlah pengawas dan anggaran yang terbatas, ketidakseimbangan jumlah tenaga kerja dan perusahaan dengan jumlah pengawas. 

Kemudian keterbatasan regulasi ketenagakerjaan yang ada, pengalihan kewenangan pengawasan ke tingkat provinsi, dan terkadang luas wilayah serta kondisi geografis yang sulit dijangkau. 

Kelemahan pengawasan dan kurangnya pemahaman hukum oleh para pihak berkontribusi terhadap meningkatnya pelanggaran hak hak pekerja. 

“Oleh karena itu perlu ada evaluasi terhadap regulasi yang ada, baik di tingkat pusat maupun daerah menjadi sangat penting,” katanya. 

Seyogyanya pengawasan ketenagakerjaan harus dilakukan pemerintah kota maupun kabupaten yang lebih dekat agar pengawasan dapat berjalan maksimal. 

“Pemerintah Pusat seyogyanya mempertimbangkan untuka mengembalikan pengembangan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan kepada pemerintah kota maupun kabupaten yang lebih dekat dengan dinamika ketenagakerjaan lokal,” ujarnya. 

Di sisi lain, Zainul menilai pemerintah daerah perlu segera menyusun Perda terkait ketenagakerjaanm

“Pekerja yang dirugikan disarankan menempuh jalur hukum, baik pengaduan ke Dinas Ketenagakerjaan maupun gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, maupun pelaporan ke tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk menuntut hak haknya secara sah,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer, dalam Sidak di salah satu perusahaan tour & travel di Jalan Teuku Umar, Kota Pekanbaru, Rabu,(23/4), meminta perusahaan itu mengembalikan ijazah mantan karyawan yang mereka tahan.

Perusahaan diduga menahan 12 ijazah karyawan yang sebelumnya bekerja pada perusahaan tersebut.

Continue Reading

Previous: Pengendara Motor Diduga Jatuh dari Flyover SKA
Next: Inisiasi Jambore Karhutla 2025, Gubri Wahid dan Kapolda Irjen Herry Terima Piagam HAKI

Berita Terkait

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif

Riko 17 Juni 2025
Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh

Riko 17 Juni 2025
Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1

Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia

Riko 17 Juni 2025

Berita Terbaru

  • Sukseskan Perhelatan MTQ Riau, Bupati Kasmarni Minta Semua Unsur Terlibat Aktif
  • Prabowo Putuskan Empat Pulau Polemik jadi Milik Aceh
  • Job Fair Pekanbaru Resmi Dibuka: Ada 1.400 Loker Tersedia
  • Penyiaran Konvensional dan Platform Digital Harus Diatur dengan Regulasi Berbeda
  • Bupati Afni Minta Peran Aktif Dunia Usaha Bangun Jalan dan Lingkungan Sosial di Siak
Copyright © All rights reserved. | Suarapertama.com