
Suarapertama.com – Panitia seleksi penerimaan calon direksi PT Bank Riau Kepri Syariah (BRKS), telah membuka pendaftaran lima calon direksi pimpinan BRK Syariah, diantaranya, direktur Dana dan Jasa, Direktur operasional, Komisaris indpenden dua orang dan komisaris utama, dan dijadwalkan Rabu (16/7) akan diumumkan oleh tim Pansel calon pimpinan direksi BRK Syariah.
Ketua tim Pansel BRK Syariah, M Job Kurniawan, mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu laporan dari sekretariat berapa orang yang mendaftar sebagai pimpinan BRK Syariah yang dibuka. Pembukaan calon pimpinan direksi ini untuk mengisi kekosongan pimpinan BRK Syariah.
“Pengisian lima calon pimpinan direksi ini untuk mengisi kekosongan, diantaranya Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Dana dan Jasa, dan Direktur Operasional Bank Riau Kepri Syariah. Berapa yang mendaftar saat ini masih menunggu dari sekretariat penerimaan pendaftaran,” ujar M Job Kurniawan, Selasa (15/7).
“Kalau dari pendafataran yang masuk memenuhi syarat pendaftaran makan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya. Kalau tidak mencukupi atau kurang dari persyaratan yang telah ditentukan penerimaan lima calon direksi BRK Syariah, maka akan diperpanjang pendaftaran. Kita tunggu besok dibuka hasil yang mendaftar,” tambah M Job.
Dijelaskan M Job Kurniawan yang juga menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau ini, pengisian lima jabatan pimpinan BRK Syariah ini akan melalui beberapa tahap, setelah pengumuman seleksi administrasi tanggal 17 Juli, selanjutnya para peserta akan mengikuti tes calon pimpinan direksi.
“Peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tes pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), tanggal 22 Juli sampai 6 Agustus, dan pengumuman hasil UKK 13 Agustus. Setelah itu baru wawancara akhir tanggal 18 Agustus 2025,” jelasnya.
Sementara itu, untuk calon direktur utama Pansel tidak membuka kembali karena masih menyisakan hasil seleksi calon direktur utama. Hanya menunggu hasil dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi calon yang lulus seleksi calon direktur utama BRK Syariah.